Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pasca Putusan MK, KPU Main Api Soal Pemilih Boleh Pindah TPS

RN/CR | Kamis, 04 April 2019
Pasca Putusan MK, KPU Main Api Soal Pemilih Boleh Pindah TPS
-Net
-

RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai ‘main api’ pasca putusan Mahkamah Konstitusi soal batas waktu pemilih yang pindah TPS.

Soalnya, Surat Edaran KPU Soal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 banyak yang multi tafsir karena tidak dijelaskan secara detail.

Dalam surat edaran tersebut menyebut, KPU/KIP kabupaten/kota membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, dan menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas.

BERITA TERKAIT :
Sirekap Rawan Bikin Gaduh Pilkada 2024, Waspada Jual Beli Suara
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya Raih Jakarta Youth Award 2024

Namun, makna pemilih yang menjalankan tugas dalam surat edaran tersebut tidak detail diuraikan seperti apa saja. Oleh karena itu, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai dalam praktik di lapangan masih menemukan kebingungan menerjemahkan makna melaksanakan tugas itu.

"Semestinya KPU bisa membuat keputusan yang lebih teknis lebih detail mengategorikan apa pekerjaan yang dimaksud dengan melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara. Itu bisa membuka ruang pada multiinterpretasi atau multi-persepsi dalam pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Menurut Titi, makna yang harus dijelaskan secara detail dalam tafsir tugas misalnya seperti pemilih yang berprofesi sebagai pilot, jurnalis, dokter, dan lainnya karena profesi tersebut sewaktu-waktu penugasannya akan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Namun, KPU tidak merinci hal itu.

"Tafsir yang berbeda itu harus mendapatkan kepastian hukum yang harus dibuat KPU RI. Jangan sekadar menduplikasi bahasa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi."

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan bahwa saat ini penting untuk pemilih DPTb agar segera mengurus dokumen formulir A5 untuk bisa mencoblos pada hari H pemilu. Namun, ia juga menyarankan agar tidak perlu pindah memilih jika hal itu tidak terpaksa "Imbauan saya jangan pindah memilih kalau bukan karena terpaksa untuk pindah memilih. Karena apa? Untuk melindungi hak konstitusionalmu. Judicial review MK mengabulkan pemilih yang pindah, tapi ada pengecualiannya”.

#KPU   #MK   #TPS