Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Waras, Meikarta dan Kasus Internal Hingga Didepak Dari Ketua Fraksi PDIP

NS/RN/CR | Sabtu, 23 Maret 2019
Waras, Meikarta dan Kasus Internal Hingga Didepak Dari Ketua Fraksi PDIP
-

RADAR NONSTOP - PDI Perjuangan cuci gudang. Adalah Waras Wasisto yang 'didepak' dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Wajar jika Banteng melakukan bersih-bersih. Sebab, Waras adalah politisi yang keseret kasus suap Meikarta. 

Waras juga sudah diperiksa KPK dan dihadirkan ke sidang kasus suap Meikarta. Selain kasus Meikarta, kabarnya politisi yang kembali nyaleg di Dapil Depok dan Bekasi ini juga terlilit masalah internal di DPD PDI Perjuangan. 

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

Di kalangan kader Banteng di Jabar diduga Waras sebagai Bendahara DPD tidak melaporkan keuangan partai. Selain itu, Waras diduga tidak maksimal mengkampanyekan Jokowi-Ma'ruf di Jabar. 

Hingga berita ini diturunkan, Waras tak bisa dihubungi. 

Waras didepak dari ketua fraksi pada akhir sidang paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/3). Ketua DPRD Ineu Purwadewi Sundari mengumumkan adanya perubahan komposisi struktural dalam fraksi PDI Perjuangan DPRD.

Ineu mengatakan, merujuk pada surat dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat, pimpinan sidang menyampaikan kepada seluruh anggota dewa yang hadir bahwa Samsul Bachri telah diangkat menjadi ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat. Dewan asal Indramayu ini menggantikan Waras Wasisto.

Sebagai anggota Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Ineu mengatakan bahwa pergantian tersebut adalah hal biasa dan dianggap wajar. Sebab, sudah menjadi keputusan partai.

“Biasa ini mah, fraksi-fraksi lain juga sama,” katanya.

Dia melanjutkan, jika perubahan atau pergantian susunan personil dalam struktur fraksi itu bisa kapan saja. Berbeda dengan susunan komisi yang harus disampaikan diawal tahun.

“Dalam Tata Tertib DPRD, harus disampaikan pada awal tahun kalau komisi, tapi fraksi mah bisa kapan saja,” pungkas Ineu

#Waras   #Meikarta   #DPRD