Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Dorong Revisi Perda Perlindungan Permpuan dan Anak

RN/CR | Selasa, 18 November 2025
DPRD DKI Dorong Revisi Perda Perlindungan Permpuan dan Anak
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin -Ist
-

RN - DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmen berdiri di garis depan dalam memberantas tindak kekerasan terhadap anak di ibukota.

Kasus kekerasan fisik, psikis, maupun seksual terhadap anak menjadi alarm yang tidak dapat diabaikan. Anak sebagai generasi penerus bangsa harus dapat perlindungan maksimal. Bukan menjadi korban dari lingkungan yang seharusnya aman bagi mereka.

Melihat situasi yang semakin kompleks, DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. 

BERITA TERKAIT :
Kapuk Dibelah Jadi Tiga Kelurahan, Tidak Jadi Lumbung Suara Caleg Lagi 

Revisi ini penting untuk memperkuat regulasi. Sekaligus memastikan pelaku kekerasan terhadap anak mendapatkan hukuman yang lebih berat, tegas, dan memberikan efek jera. 

Tidak boleh ada lagi ruang bagi pelaku untuk lolos atau mendapatkan celah hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin mengungkapkan, hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak hanya dua hingga empat tahun penjara dan denda.

"Tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Hukuman seperti ini tidak membuat jera," ujar Thamrin, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak masih sangat lemah. Terlebih, banyak kasus yang membuktikan pelaku merupakan orang terdekat.

"Ini menunjukkan sistem hukum kita belum memberikan rasa aman," tegas dia.

Karena itu, DPRD DKI Jakarta akan merevisi Perda No. 8 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Aturan itu harus memperkuat aspek pencegahan dan penegakan hukum.

Thamrin berharap, Perda terbaru bisa menjadi dasar mempertegas koordinasi antara dinas terkait dan aparat penegak hukum.

"Perda ini nantinya harus memastikan korban terlindungi dan pelaku mendapat sanksi setimpal," tandas dia.

Ia juga mendorong kolaborasi lintas lembaga. Sehingga upaya perlindungan anak tidak berhenti pada penindakan semata.

Menurut Thamrin, pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bergerak bersama. "Jangan sampai anak-anak kembali jadi korban karena lemahnya sistem," pungkas dia. (ADV)

#DPRD   #Perempuan   #Anak