Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Disperindag Tangsel Sambut Baik Raperda Perlindungan Produk Lokal

Ikbal/Kibo | Selasa, 19 Maret 2019
Disperindag Tangsel Sambut Baik Raperda Perlindungan Produk Lokal
Ilustrasi-Net
-

RADAR NONSTOP- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut baik rencana pembetukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Produk Lokal yang diinisiasi Fraksi Golkar DPRD Tangsel. 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindag Tangsel Ferry Payacun, payung hukum untuk mengakomodir produk unggulan yang ada di Kota Tangsel memang sangat diperlukan untuk produk-produk lokal itu bisa terpadu dan terarah.

“Cukup bagus diperlukan. Karena sebagai bentuk dan program perlindungan produk lokal dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan,” Kata Ferry, Senin (18/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 
Didekati Ahmed Zaki, PKS DKI Jangan Mau Digocek Golkar  

Upaya kongkrit perlindungan terhadap produk lokal itu, lanjut Ferry, salah satunya diwujudkan dengan mewajibkan setiap rapat OPD membeli produk unggulan.

“Ya kalau setiap rapat OPD maupun UMKM wajib membeli produk unggulan itu sebagai bentuk perlindungan terhadap produk lokal,”ungkap ferry.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Tangsel Mochamad Ramlie selaku inisiator Raperda tersebut mengatakan, perda inisiatif tersebut diusulkan karena perlunya payung hukum guna mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi masyarakat.

“Makanya perlu perlindungan terhadap merek dalam sistem hukum hak kekayaan intelektual merupakan suatu upaya melindungi produk lokal. Karena itu, merek produk lokal harus didaftarkan agar terhindar dari eksploitasi/ pemalsuan dari pihak lain, serta mencegah persaingan tidak sehat,” Kata Ramlie.

Selain itu, untuk memberikan jaminan fasilitas ketersediaan dan kesinambungan bahan baku, keterlibatan tenaga kerja lokal, kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi serta pemasaran produk lokal dan fasilitasi sarana prasarana kerja.

“Jika tidak mendapat perlindungan dikhawatirkan usahanya bangkrut karena produknya kalah bersaing dengan produk dari luar,” pungkasnya.

#DPRD   #Fraksi   #Golkar