Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Lapor SPT 31 Maret

Aduuh... Harta Warisan Wajib Lapor Pajak

NS/RN | Kamis, 14 Maret 2019
Aduuh... Harta Warisan Wajib Lapor Pajak
-

RADAR NONSTOP - Ini peringatan buat Anda yang punya penghasilan lain. Walau sudah mendapat potongan pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) saat menerima gaji atau honor, STP harus tetap dilaporkan.

Misalnya, kalau terima warisan kan bukan objek pajak nanti bisa kena pajak. Jadi tidak masalah di kemudian hari.

SPT memiliki fungsi untuk melaporkan serta mempertanggungjawabkan jumlah pajak yang mesti dibayar. Sehingga bila wajib pajak memiliki sumber penghasilan lain mesti melaporkan.

BERITA TERKAIT :
Pengusaha Sawit Digeber, Nusron Teriak Anggaran Bocor 300 Triliun
JARI’98 Serukan Taat Pajak Dan Minta KPK, BPK, Kejagung Serta Kepolisian Audit APBD Benyamin Davnie

Sebab, bila tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi sumber masalah di kemudian hari. 

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mencontohkan harta warisan yang diterima bila tak dilaporkan akan dihitung sebagai penghasilan yang mesti dibayarkan pajaknya. Padahal, warisan tak masuk ke dalam objek pajak.

SPT juga akan menghindari wajib pajak dari pemeriksaan audit. Dengan begitu, risiko masalah di kemudian hari akan berkurang.

Jangan sampai telat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak) anda. Anda bisa melaporkan SPT pajak secara online melalui layanan e-filing.

Jika telat melaporkan SPT, seorang wajib pajak akan dikenakan denda. Untuk Wajib Pajak (WP) peroerangan akan didena Rp 100 ribu, sedangkan bagi badan hukum dikenai denda Rp 1 juta.

"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)
untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," itulah denda untuk bagi wajib pajak baik orang atau badna yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.

Sesuai aturan yang berlaku, batas pelaporan SPT untuk WP orang pribadi ditetapkan sampai 31 Maret, sedangkan untuk WP badan sampai 30 April 2019.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mendapat persetujuan pinjaman dari bank dengan mudah. Pasalnya, melaporkan SPT merupakan bukti keuangan yang baik.

Sebagai informasi, pemerintah membatasi waktu pelaporan SPT hingga 31 Maret mendatang. Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan denda.

#Pajak   #Warisan   #SPT