RADAR NONSTOP - Mimpi Nurhasanudin untuk menjadi anggota DPRD DKI Jakarta kandas. Caleg PAN ini malah ditetapkan sebagai tersangka.
Nurhasanudin disangka melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu karena berkampanye di tempat ibadah. Ada lelucon di kalangan caleg saat ini, kalau wasit pemilu lagi kejar target?
Dalam penyidikan, tim Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Musholla Qurotul' Ain, Cilincing, Jakarta Utara.
BERITA TERKAIT :Dikutip dari media online dtc, Ketua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo menyatakan kegiatan kampanye caleg PAN Nurhasanudin diduga ilegal.
"Karena tidak disertai pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakut sekaligus ditembuskan ke Bawaslu Jakut," ungkapnya.
Menurut Benny, penyidik Gakkumdu akan menyerahkakn kedua tersangka Nurhasanudin dan Syaiful Bachri serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kegiatan kampanye di tempat ibadah disebut Benny disangka melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara itu, perkara dugaan tindak pidana pemilu pelibatan aparatur sipil negara dalam kampanye caleg DPRD DKI Jakarta dari PKS, Yusriah Dzinnun tidak dapat ditingkatkan ke proses penuntutan.
"Penyidik menilai belum cukup bukti. Namun Jaksa Penuntut Umum dan Bawaslu menilai sudah cukup bukti," terang Benny.