Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Intan Fitriana Fauzi

Caleg PAN Sulap Bantuan Kemenkes Jadi APK, Bawaslu: Pelanggaran

YUDHI | Jumat, 08 Maret 2019
Caleg PAN Sulap Bantuan Kemenkes Jadi APK, Bawaslu: Pelanggaran
Bantuan Kemenkes di Posko Pemenangan Intan Fitriana Fauzi
-

RADAR NONSTOP - Bawaslu Kota Bekasi temukan Caleg nakal. Bantuan Kemensos disulap jadi alat kampanye.

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fitriana Fauzi nomor urut 2 dapil VI (Kota Bekasi - Depok) menyulap bantuan makanan untuk balita dan ibu hamil jadi APK (Alat Peraga Kampanye).

“Sebelum dibagikan ke masyarakat, dus makanan terlebih dahulu di sulap di posko pemenangannya di Ruko Galaxi. Ini pelanggaran,” ungkap Komisioner Bawaslu Bekasi, Ali Mahyail usai melakukan sidak ke Posko Pemanangan Intan.

BERITA TERKAIT :
621 Orang Tewas Akibat DBD, Kini Sulit Dikenali Karena Tak Ada Tanda Bintik Merah & Mimisan 
Korupsi Covid-19 Di Kemenkes, KPK Jangan Ragu Borgol Para Pemain APD?

Ali juga mengatakan, saat ini masih ada kurang lebih seribu kardus lebih makanan yang sudah ditempeli stiker Caleg dari Partai Amanat Nasional itu. “Kita temukan sekitar kurang lebih seribu dus, masing-masing berisi empat box makanan bayi dan makanan ibu hamil," papar Ali kepada radarnonstop.co (Jawa Pos Group), Jumat (8/3).

Setelah investigasi dan pembahasan mendalam di forum Bawaslu, pihaknya kemudian menetapkan bahwa hal tersebut termasuk pelanggaran Pemilu. 

"Kita sepakat itu masuk pelanggaran. Tapi sebagaimana diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasalnya 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j tentang peserta kampanye memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya. Nah itu ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp12 juta," jelasnya. 

Pihaknya selanjutnya akan menyerahkan kasus kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut dengan memegang bukti-bukti yang sudah dikumpulkan Bawaslu.

"Kita sudah ada bukti materil, barangnya sudah kita temukan. Kemudian foto dan saksi-saksinya. Saksi sudah ada empat, dua dari luar dan dua lainnya dari Bawaslu. Jumat ini (8/3/2019) kita mulai rapat pembahasan satu bersama Gakkumdu," ungkapnya.

Sekedar diketahui, Intan wanita kelahiran Tasikmalaya, 15 Desember 1968 silam. Saat ini ia menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi V atau sering disebut Komisi Infrastruktur dari fraksi PAN. Salah satu Ketua DPP PAN dan selaku Bendahara Umum DPP PUAN.

#Kemenkes   #Bawaslu   #DKi