RADAR NONSTOP - Surat pengajuan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta telah sampai di DPRD DKI. Surat diterima oleh Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi pagi ini.
"Baru sampai tadi pagi, ini sudah lapor ketua (Prasetio Edi Marsudi). Surat keterangan resmi (cawagub) sudah sampai," katanya di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019).
Surat pengajuan tersebut telah ditandatangani dua partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), baik tingkat provinsi maupun pusat. Surat juga telah dibubuhi tanda tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BERITA TERKAIT :Surat pengajuan cawagub tinggal menunggu keputusan dari DPRD DKI. Untuk selanjutnya dipilih satu dari dua nama, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan Mantan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Sementara itu, emak - emak Ibukota meminta PKS jujur dan buka - bukaan, Cawagub yang berpoligami. “PKS harusnya buka - bukaan kepada seluruh warga Jakarta, Cawagub mana yang berpoligami, isterinya ada berapa, jangan ada yang ditutupi, kan nanti bakal jadi pimpinan kita kalau jadi wakil gubernur,” ujar mak Nurhayati (38) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menjelaskan, larangan aparatur sipil negara (ASN) melakukan poligami sudah diatur Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983. PP itu keluar atas usulan almarhum Siti Hartinah alias Ibu Tin, Istri Presiden Soeharto yang tidak suka ASN melakukan poligami.
"Ibu Tin enggak menyukai itu (poligami) dan menegaskan PNS tidak boleh melakukan itu. Dia ingin agar tidak merusak perkawinan," kata Mariana, beberapa waktu lalu.
Sayangnya, kata Mariana, aturan tersebut telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sehingga kini ASN dapat memiliki istri lebih dari seorang dengan ketentuan tertentu.
"Sudah ada sebenarnya zaman Soeharto, Peraturan Pemerintah Nomor 10. Dimana PP mengatur agar pegawai sipil itu tidak berpoligami," kata Mariana.
Dia mengungkapkan, poligami ditentang lantaran kerap memberikan perlakuan tidak adil bagi perempuan. Pasalnya, perempuan tidak memiliki nilai tawar saat suami ingin poligami.
"Kebanyakan poligami membuat perempuan menderita karena enggak punya posisi tawar yang baik, jadi enggak bisa nolak. Kalau nolak nanti enggak dinafkahi," tegasnya.
Mariana menyarankan UU Perkawinan direvisi. Harapannya, dapat memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
"Komnas Perempuan juga fokus ke UU Perkawinan. Terutama pada pasal tentang istri cacat, laki-laki boleh menikah lagi. Usulan Komnas Perempuan adalah kesetaraan dalam perkawinan," ujarnya.
Sementara itu, Humas DPW PKS DKI Jakarta Zakaria Maulana Alif menolak berkomentar.