RADAR NONSTOP - Traveloka, penyedia jasa perjalanan dan penginapan online dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (37/2/2019).
Mereka yang dipolisikan adalah Direktur Utama Traveloka, Ferry Unardi, Tim Legal Traveloka, Albert, dan dua orang lagi yang pihak Traveloka, Dimas Nanda Raditya, serta Afif Akbar.
Laporan dibuat oleh pengacara bernama Erdiana. Kliennya adalah Didit Wijayanto Wijaya yang menjadi korban dugaan penipuan terhadap konsumen.
BERITA TERKAIT :Didit membeberkan alasan dia melaporkan Traveloka ke polisi. Hal ini berawal, ketika 1 Januari 2018 lalu, saat dia ke Phuket, Thailand.
Tiba di Phuket bersama dua temannya untuk berlibur, dia bingung bukan kepalang, karena tidak diterima menginap di hotel yang ia pesan lewat aplikasi Traveloka. Hotel Park Eden Patong, yang ia pesan bersama dengan tiket pesawat, ternyata tidak lagi bekerja sama dengan Traveloka.
Pergantian pemilik hotel jadi alasannya. Meski Traveloka sudah diberitahu, tetapi belum ada pembaruan kerja sama. "Pihak hotel bilang sudah tidak ada kerja sama," kata Didit di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Februari 2019.
Ia langsung menghubungi Traveloka, tetapi tidak ada penyelesaian yang diberikan alias tidak ada hasil.
Didit lantas mencari penginapan lain. Tetapi, karena hari itu adalah 1 Januari 2018 atau hari Tahun Baru, semua hotel penuh karena banyaknya turis dari luar negeri berlibur di Phuket Thailand.
Alhasil, dia dan dua temannya selama dua hari lontang-lantung tak jelas. Barulah di hari ketiga mereka dapat home stay untuk menginap, itu pun dengan harga yang sangat tinggi mengingat saat itu adalah musim liburan.
"Ngemper, karena kesalahan Traveloka kami tidak dapat kamar. Padahal, motonya 'Traveloka dulu, nyaman kemudian'. Ini mana nyamannya?" ujar dia.
Liburan Tahun Baru yang dia idam-idamkan pun makin suram. Didit kehilangan sebuah tasnya yang berisi empat buah telepon genggamnya.
Tiba di Jakarta, dia pun coba melayangkan somasi ke Traveloka, guna bertanggung jawab atas kerugian materil dan immateril yang dialami. Namun, apa yang ia harapkan tak digubris Traveloka.
Pihak Traveloka sempat memberikan Didit dan kedua temannya pengganti liburan, dengan perjalanan serupa ke Phuket, Thailand, empat hari tiga malam, serta permohonan maaf. Padahal, menurutnya apa yang dia dan kedua temannya alami sangat riskan.
Didit ingin Traveloka membuat permohonan maaf di media massa, agar hal serupa tak terulang lagi ke depannya dan memakan korban lagi. Bicara kerugian materil dan immateril, Didit tak habis pikir berapa kerugian uang serta waktu yang telah ia terima.
"Kami rugi waktu, rugi material, rugi moril dan immaterial dan rugi uang puluhan juta. Kami nuntut ganti rugi sekitar Rp100 miliar, tetapi keputusan kan nanti di Pengadilan," ucapnya.
Laporan sendiri tercantum dalam LP/1207/II/2019/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 27 Februari 2019. Dalam laporan ini, terlapor Albert, Dimas Nanda, Afif Akbar, dan Ferry Unardi disangkakan Pasal 8 Ayat 1 huruf D Jo Pasal 9 Ayat 1 huruf E dan K Jo Pasal 10 huruf B Jo Pasal 16 huruf B Jo Pasal 63 Ayat 1 no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kenapa kami baru membuat laporan pada 2019, karena proses pertemuan kami dengan Traveloka ini panjang, kami masih ingin selesaikan dengan kekeluargaan, namun tak gubris. Kami tuh kehilangan momentum berlibur tahun 2018, dia seperti menyepelekan dengan mengganti seperti itu masalah semua selesai, kami ini merasa tak dihargai," terang Didit.
Sementara itu, terkait laporan ini pihak Kepolisian mengaku akan menindaklanjutinya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dulu.
"Kalau sudah dilaporkan ke polisi, kami akan kita tindaklanjuti laporan tersebut," tukas Argo.