RN – Pemerintah akhirnya menunjukkan taringnya. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman tidak memberi ampun bagi para pelanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
Langkah tegas itu bukan sekadar ancaman. Amran mengungkapkan, pemerintah melalui Pupuk Indonesia telah mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual di atas harga resmi. Bagi mereka yang ketahuan bermain harga, pintu pengampunan sudah tertutup rapat.
“Penindakan tegas sudah kami lakukan. 190 izin sudah kami cabut. Mereka tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani main-main dengan kebijakan ini,” ujar Amran dalam keterangan resminya, Rabu (5/11).
BERITA TERKAIT :Menurutnya, langkah ini adalah bentuk keseriusan pemerintah melawan praktik curang yang selama ini menindas petani kecil. Amran menyebut, selama bertahun-tahun petani Indonesia menjadi korban permainan mafia pupuk, yang sengaja menimbun dan menaikkan harga demi keuntungan pribadi.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir orang,” tegasnya.
Amran juga menegaskan bahwa pengawasan tak berhenti di tingkat bawah. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah, agar memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan.
“Siapa pun yang tidak serius menjalankan penertiban ini akan dievaluasi. Bila perlu, saya copot langsung,” ancam Amran.
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen melakukan pengawasan ketat di lapangan, termasuk sidak langsung ke daerah untuk memastikan harga pupuk yang sudah diturunkan benar-benar diterima petani sesuai aturan.
Langkah tegas ini menyusul kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen yang berlaku mulai 22 Oktober 2025, sesuai Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025.
Penurunan harga itu meliputi seluruh jenis pupuk yang biasa digunakan petani, seperti Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg; NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg; NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg; ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg; dan Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi jutaan petani, sekaligus peringatan keras bagi para mafia dan penimbun pupuk yang selama ini mempermainkan harga di lapangan.