Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Percepat Perda, DPRD dan Pemkot Tangsel Genjot Penyelesain OPD Awal Maret

NS/RN | Jumat, 22 Februari 2019
Percepat Perda, DPRD dan Pemkot Tangsel Genjot Penyelesain OPD Awal Maret
DPRD dan Pemkot Tangsel Rapat Koordinasi
-

RADAR NONSTOP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sepakati penyelesaian kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tangsel.

Kesiapan berupa Naskah Akademik dan Draf Perda yang diusulkan OPD akan diselesaikan pada minggu ke 2 di bulan Maret, 2019 itu sampaikan langsung oleh Asisten Daerah I bidang pemerintahan, Rahmat Salam dan Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Leddy M.P Butar Butar dalam rapat kordinasi penyelesaian program pembentukan Perda antara DPRD Tangsel dan Pemkot Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek Kecamatan Setu, Kamis (21/2).

"Terkait persiapan dari Raperda yang diusulkan Pemkot Insyaaallah kata Pak Asda rencana di pertengahan minggu ke 2 bulan maret, yang sudah diselesaikan Rapim dengan Bu Walikota," Kata Leddy diwawancarai seusai rapat.

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Jago PAN Di Pilkada DKI, Pengamat: Desi Ratnasari Lebih Laku Dan Zita Cuma Aktif Di Medsos 

Leddy juga menjelaskan bahwa dia dan anggotanya mendorong percepatan kordinasi Raperda yang mandeg pada bagian hukum di Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten.

"Tadi di tegaskan juga terkait percepatan dan koordinasi ekstra Raperda yang sudah difasilitasi di Provinsi, karena tahun ini tahun percepatan," kata Leddy

Diketahui adapun 7 Perda sudah disepakati percepatan kesiapannya tersebut adalah, Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan, Perda tentang penyertaan modal kepada  Bank Jabar Banten oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Perda tentang pengelolaan rusunawa oleh Dinas  Dinas Perumahahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perda tentang pengelolaan pariwisata oleh Dinas Pariwisata, Perda tentang hymne daerah oleh Dinas Pendidikan, Perda Tentang pemakaman pengabuan jenazah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat.

#Percepat   #Perda   #DPRD   #Tangsel