RADAR NONSTOP- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sepakati penyelesaian kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tangsel.
Kesiapan berupa Naskah Akademik dan Draf Perda yang diusulkan OPD akan diselesaikan pada minggu ke 2 di bulan Maret, 2019 itu sampaikan langsung oleh Asisten Daerah I bidang pemerintahan, Rahmat Salam dan Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Leddy M.P Butar Butar dalam rapat kordinasi penyelesaian program pembentukan Perda antara DPRD Tangsel dan Pemkot Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek Kecamatan Setu, Kamis (21/2).
"Terkait persiapan dari Raperda yang diusulkan Pemkot Insyaaallah kata Pak Asda rencana di pertengahan minggu ke 2 bulan maret, yang sudah diselesaikan Rapim dengan Bu Walikota," Kata Leddy diwawancarai seusai rapat.
BERITA TERKAIT :Leddy juga menjelaskan bahwa dia dan anggotanya mendorong percepatan kordinasi Raperda yang mandeg pada bagian hukum di Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Tadi di tegaskan juga terkait percepatan dan koordinasi ekstra Raperda yang sudah difasilitasi di Provinsi, karena tahun ini tahun percepatan," kata Leddy
Diketahui adapun 7 Perda sudah disepakati percepatan kesiapannya tersebut adalah, Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan, Perda tentang penyertaan modal kepada Bank Jabar Banten oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Perda tentang pengelolaan rusunawa oleh Dinas Dinas Perumahahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perda tentang pengelolaan pariwisata oleh Dinas Pariwisata, Perda tentang hymne daerah oleh Dinas Pendidikan, Perda Tentang pemakaman pengabuan jenazah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat.