Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kini Hasan Hasbi Jadi Komisaris Pertamina, Gaji Dan Tunjangan Lebih Besar Dong?

RN/NS | Minggu, 21 September 2025
Kini Hasan Hasbi Jadi Komisaris Pertamina, Gaji Dan Tunjangan Lebih Besar Dong?
Hasan Nasbi.
-

RN - Hasan Nasbi langsung dibayar tuntas. Usai dicopot dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), kini dia mendapat jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Pada Sabtu (20/9), nama Hasan Nasbi terpantau sudah masuk dalam daftar komisaris di situs resmi Pertamina.

"Ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pertamina (Persero) Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero)," demikian tertulis di keterangan profil Hasan Nasbi.

BERITA TERKAIT :
Usai Dipanggil Prabowo, Bos Pertamina Baru Ngoceh Soal BBM Shell dan BP

Pertamina juga melampirkan profil Hasan Nasbi. Ia lahir di Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada 11 Oktober 1979. Hasan Nasbi lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia.

Penetapan Hasan Nasbi sebagai komisaris ini juga dibenarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

"Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero) per tanggal 11 September 2025," kata dia.

Hasan Nasbi menjadi komisaris pertamina bersama dengan Mochamad Iriawan, Todotua Pasaribu, Heru Pambudi, Bambang Suswantono, Condro Kirono, Nanik Sudaryati Deyang, dan Raden Adjeng Sondaryani.

Sebagai informasi, Hasan Nasbi baru diberhentikan sebagai Kepala PCO pada Rabu (17/9) lalu. Posisinya digantikan oleh Angga Raka Prabowo, dan kini lembaganya juga berganti nama menjadi Badan Komunikasi Pemerintah.

Hasan pertama kali diangkat menjadi Kepala Kantor Komunikasi Presiden pada 19 Agustus 2024, di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan sempat melanjutkan perannya di era Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pada 21 April 2025, Hasan mengajukan pengunduran diri. Ia beralasan tak lagi mampu menangani sejumlah persoalan yang disebutnya berada di luar kendalinya.

Pengunduran dirinya ini terjadi di tengah kritik terhadap gaya komunikasinya yang dinilai tidak mencerminkan sikap Presiden Prabowo. Terutama setelah tanggapannya terhadap insiden teror kepala babi kepada jurnalis dan kantor redaksi Tempo.

Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto saat itu menolak surat pengunduran dirinya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden mengambil keputusan tersebut setelah mempelajari isi surat yang diajukan Hasan.

Gajji  Komisaris 

Besaran gaji komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa gaji komisaris utama adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Sedangkan, untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Namun, sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjabat posisi komisaris Pertamina hingga Februari 2024 mengungkapkan bahwa gajinya sebagai komut tembus hingga Rp170 juta per bulan.

"Rp170 juta lah kira-kira," ujar Ahok kala itu.

Selain gaji, Ahok juga menyebut Komut Pertamina mendapatkan bonus tantiem atau insentif kerja. Meski tidak tahu pastinya, tapi ia mendengar nilainya tembus hingga puluhan miliar.