RADAR NONSTOP - Meski telah mendapat kritikan tajam dan peringatan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD DKI Jakarta. Anies Baswedan tetap tak bergeming, gelontorkan dana APBD pada program swakelola.
Sebagai payung hukumnya, Anies menerbitkan pergub (peraturan gubernur). “Sistem swakelola dibangun dengan semangat agar masyarakat merasakan ikut mengelola dana. Sebelumnya, warga hanya menyampaikan aspirasi dan kita mengerjakan. Sekarang, mereka ingin ikut mengelola, ya kita siapkan aturannya," jelas Sekretaris Daerah DKI Jakarta Syaifullah, Rabu (20/2/2019).
Terkait banyak suara yang tidak mendukung program ini, Saefullah memastikan anggaran yang akan diberikan ke masyarakat jumlahnya kecil. Jika berhasil, baru diperluas.
BERITA TERKAIT :Menurut Syaifullah yang mengaku sudah membawa masalah ini dalam rapat, Pemprov DKI belum akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut serta mengelola dana APBD di sektor pembangunan fisik. Masih sulit membuat konsep dan skema swakelola tipe III dan IV dalam hal pembangunan fisik.
"Kami harus hati-hati menghibahkan anggaran untuk pembangunan fisik karena risikonya lebih besar. Yang sudah kami siapkan ialah aturan swakelola tipe III dan IV agar bisa digunakan di lingkup kerja dinas pendidikan serta kelurahan," tambahnya.
Ia mencontohkan program makanan tambahan sehat (PMTS) di sekolah yang selama ini sudah dikelola oleh pihak sekolah dan masyarakat. Dengan skema swakelola, program itu nantinya bisa dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Wacana penggelontoran dana APBD langsung kepada masyarakat dilontarkan Gubernur Anies Baswedan. Ia mengacu pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Di dalamnya diatur sistem swakelola tipe III dan IV. Wacana itu langsung mendapat sanggahan dari banyak pihak. Tidak hanya pengamat, tapi juga dari kantor wakil rakyat.
"Wacana kebijakan dana swakelola untuk organisasi masyarakat masih prematur. Masyarakat pengguna anggaran harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidangnya," kritik Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Bestari Barus.