RADAR NONSTOP - Lahan milik Prabowo di Kaltim dan Aceh masih menjadi polimik. Isu ini terus gelinding.
Jokowi pun ikut menguatkan pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK). Kata JK kepemilikan lahan capres Prabowo Subianto seluas 220.000 hektare di Kaltim tidak melanggar UU.
"Memang tidak ada masalah. Apa saya pernah bilang masalah? Nggak kok," ujar Jokowi setelah memberikan pembekalan saksi untuk TPS di Èl Hotel Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
BERITA TERKAIT :Jokowi menjelaskan menyinggung lahan Prabowo karena capres nomor urut 02 itu menyebut pembagian sertifikat tanah tidak bermanfaat. Pernyataan itu disampaikan saat debat kedua Pilpres 2019.
"Saya itu menyampaikan, ya Pak Prabowo kan menyampaikan bahwa pembagian sertifikat itu tidak bermanfaat karena nanti kan tanah-tanah akan habis. Kan gitu," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan hanya menyinggung jika Prabowo yang justru memiliki lahan dengan luas tertentu. Jokowi enggan polemik soal lahan melebar ke mana-mana.
"Saya hanya menyampaikan kan bahwa ada kepemilikan sejumlah itu. Nggak memasalahkan itu ilegal atau itu nggak. Nggak ada. Jangan ditarik ke mana-mana," ujar Jokowi.
Sebelumnya, JK mengatakan calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK, sesuai dengan aturan.
"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing.
Diketahui, saat itu lahan tersebut ingin dibeli pengusaha Singapura. Si pengusaha tinggal di Malaysia.
Karena Prabowo mau bayar dengan cash, maka lahan tersebut kini jadi miliknya. Tapi lahan itu hanya berstatus pinjam artinya kapan saja pemerintah mau ambil bisa diambil.