Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Buang Mayat di Rumah Majikan, PRT Tega Bunuh Bayi Sendiri

Kibo | Rabu, 20 Februari 2019
Buang Mayat di Rumah Majikan, PRT Tega Bunuh Bayi Sendiri
Tersangka Pembunuhan Bayi di Pondok Aren, Tangsel
-

RADAR NONSTOP- LLS alias Lilis (20), Perempuan asli Cianjur, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (PRT) tega membunuh darah dagingnya sendiri yang masih berusia satu hari dan membuang mayat bayi dirumah majikan.

Awal mula peristiwa itu terkuak pada Senin (18/2/2019) lalu, ketika Sutarti (44) sang majikan mencium bau menyengat di gudang belakang rumah di komplek Arinda Permai I G-18 Rt 004/004, Kelurahan Pondok Aren, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dari sumber aroma tak sedap itu, lantas sang majikan tersangka menemukan bungkusan plastik putih berisikan mayat bayi. 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdi Irawan mengatakan, dalam pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan karena lantaran kehamilan tidak diakui sang pacar. 

BERITA TERKAIT :
Sok Pandang Remeh Gak Pakai Masker, 22 Orang Terciduk Satpol PP Tj.Priok
Bayi 5 Bulan Penderita Atresia Bilier Ini Butuh Uluran Tangan

"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap darah dagingnya sendiri karena kekasihnya tak mau mengakui kehamilannya. Tersangka membunuh dengan cara membekap mulutnya dengan kain. Mayat tersebut sudah empat hari dibuang saat ditemukan dirumah majikan tersangka di di komplek Arinda Permai I G-18 Rt 004/004, Kelurahan Pondok Aren, Pondok Aren, Tangerang Selatan,"terang AKBP Ferdi Irawan saat menggelar kenference pers di Mapolres Tangsel, Rabu (20/2/2019).

Guna penyelidikan lebih lanjut kini tersangka diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, kini perempuan asal Desa Cibokor Rt 02/03, Cibokor, Cibeber, Kabupaten Cianjur, terancam Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 341 KUHP.

 

#PRT   #Bunuh   #Bayi