Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Korupsi Kuota Haji 2024, Eks Menag Yang Juga Loyalis Jokowi Dicegah KPK

RN/NS | Selasa, 12 Agustus 2025
Korupsi Kuota Haji 2024, Eks Menag Yang Juga Loyalis Jokowi Dicegah KPK
Yaqut Cholil Qoumas (YQC).
-

RN - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dicegah KPK. Loyalis Jokowi ini dilarang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Dua orang lain yang dicegah ke luar negeri itu ialah mantan Stafsus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku pendiri travel haji Maktour. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

BERITA TERKAIT :
Duit Jamaah Lagi Dibidik KPK, BPKH Sudah Digarap Soal Kuota Haji

Tindakan itu dilakukan KPK karena keterangan dari pihak yang dicegah dibutuhkan selaku saksi. KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.

"Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut setelah pemeriksaan.

Yaqut mengatakan banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut. Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena masuk materi pemeriksaan.

"Terkait dengan materi, saya tidak akan menyampaikan, ya. Mohon maaf, kawan-kawan wartawan. Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," ujarnya.

Pada Sabtu (9/8), KPK menyatakan telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka.

KPK juga mengaku telah melakukan perhitungan awal kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji. Nilai kerugian negaranta mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.

"Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.

Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga ada pelanggaran terkait kuota haji khusus itu. Menurutnya, UU mengatur haji khusus 8% dari total kuota haji tahunan.