RN - Polemik pesta demokrasi akar rumput dalam pemilihan Ketua RW di Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara menjadi tolak ukur bobroknya penerapan aturan yang sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur.
Kisruh yang ramai mulai dipermasalahkan dari dugaan Ijazah palsu pada Ijazah SMA Paket C, Cawe-cawe oknum anggota DPRD DKI Jakarta di RW 16. Serta polemik labrak Pergub Tahunn 2022 mengenai pemberian dugaan keterangan palsu domisili terhadap salah satu calon terpilih di RW 05 Kel. Penjaringan dan sudah dilakukan diskualifikasi.
Hingga permasalahan itu menjadi buah bibir masyarakat. Dimana, Sekretaris Kelurahan Penjaringan disebut-sebut biang kerok pemicu awal persoalan tersebut. Karena dinilai masyarakat pakai gaya koboi kini disorot DPRD DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Lantaran menggampangkan peraturan yang berlaku dalam pemilihan Ketua RW. Sentilan itu datang dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani.
"Menurut saya tidak salah pergubnya. Yang salah oknumnya," ujar Rany dikutip Minggu, (20 /04/2025).
Rany menilai, segala aturan yang sudah diterapkan dalam kontestasi pemilihan Ketua RW tidak bisa dipakai dengan cara koboi.
"Engga semudah itu juga persyaratan dibuat simple. Persyaratan jelas ada nilai kualitasnya saja ada oknum kan,"pungkasnya.
Meski pencegahan dini dalam merubah aturan kembali, Rany menegaskan, bahwa perubahan persyaratan dalam Pergub merupakan hak Gubernur.
"Yaa itu haknya ada di Gub nya,""bebernya.
Rany juga menegaskan, sengketa dapat diminimalisir atau dicegah. Apabila, para calon dalam memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
"Yaa klo semua patuh pada aturan, saling support bukan budaya saling cari kesalahan, rebutan jabatan secara sportif sepertinya meminimalisir masalah yang mungkin terjadi,"tandasnya.
Sekedar diketahui, pihak kampus telah membatalkan gelar sarjana pada salah satu Ketua RW 16 terpilih. Pembatalan itu, dilakukan setelah adanya laporan Ijazah SMA paket C palsu.
Dimana, ketentuan persyaratan dalam menempuh perguruan tinggi harus dilampirkan Ijazah SMA. Pembatalan dilakukan karena sang pelapor menunjukkan bukti ke pihak kampus.
Bahkan, sempat beredar kabar, Ketua RW 16 terpilih tersebut didukung oknum anggota DPRD DKI Jakarta.
Akan tetapi, polemik itu telah diselesaikan oleh Lurah Penjaringan, dengan melakukan sikap mendiskualifikasi Ketua RW16 terpilih.
Sedangkan, satu persoalan lagi di RW 05 Kel. Penjaringan. Dimana, Lurah melakukan diskualifikasi pada Ketua RW 05 terpilih.
Dimana, ramai kabar salah satu oknum RT di wilayah tersebut memberkan keterangan domisili pada Ketua RW terpilih yang tidak sesuai dalam peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2022.
Terlebih kabarnya, oknum Ketua RT di RW 05 tersebut menarik kembali surat pernyataan keterangan domisili.
Meski, proses pemilihan sudah berjalan dan terpaksa Ketua RW 05 terpilih harus di diskualifikasi.