Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Opini Redaksi

Jangan Suudzon Dengan RUU TNI, Prajurit Juga Bagian Dari Rakyat 

Catatan Redaksi | Rabu, 19 Maret 2025
Jangan Suudzon Dengan RUU TNI, Prajurit Juga Bagian Dari Rakyat 
TNI membantu warga yang terjebak banjir, beberapa waktu lalu.
-

Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menuai pro kontra. RUU dinilai sebagai produk yang bisa membangkitkan dwifungsi. 

Padahal, prajurit TNI adalah bagian dari rakyat. TNI juga menjadi alat pengaman keamanan negara. Jadi penolakan RUU TNI sebaiknya tidak membuat antipati kepada prajurit. 

Disaat bencana, prajurit TNI dengan sigap bergotong-royong dengan bersama rakyat. Disaat ada unjuk rasa, TNI juga turun memberikan pengamanan tanpa main pekul atau pentungan. 

BERITA TERKAIT :
Jangan Parno Dengan TNI, RUU Bukan Untuk Hidupkan Dwifungsi 
Reses DPR Diundur Demi RUU TNI, Koalisi Dan Oposisi Sudah Sepakat 

Artinya, kecintaan TNI kepada rakyat pasca orde baru sudah terbukti. Karena sebelum para prajurit tersebut memakai seragam loreng, mereka adalah rakyat. 

Jika dicermati, pembahasan RUU hanya membahas tiga perubahan. Ketiga perubahan itu berkaitan dengan kedudukan Kementerian Pertahanan, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, dan soal usia prajurit.

Jadi sikap negatif atau suudzon sebaiknya kita buang jauh-jauh. Di alam demokrasi, sah dan boleh saja mengkritik dan menggelar aksi demo untuk menolak RUU TNI. 

Jika diteliti, revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal, yaitu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47. Di perubahan pasal 3 termaktub dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal tersebut. Perubahan ini sekadar mengatur hal internal TNI.

Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Dan pada perubahan selanjutnya terkait batas usia pensiun yang termaktub dalam pasal 53. Dalam pasal ini usia pensiun bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.

Pada perubahan ketiga dalam RUU TNI itu termaktub dalam pasal 47 yang mengatur tentang penempatan TNI di instansi sipil. Rinciannya yakni Kementerian Bidang Koordinator Bidang Politik Dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian dalam draf RUU TNI yang tengah dibahas saat ini ada tambahan enam pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

RUU TNI juga bisa menjadi pintu masuk perkembangan ilmu tentang siber. Diketahui, kekuatan siber saat ini sudah dipakai seluruh negara di dunia. Bahkan, era digital ini, perang siber menjadi yang utama untuk mempertahankan kedaulatan negara. 

Jakarta, 19 Maret 2025

#RUUTNI   #DPR   #Dwifungsi