Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD DKI Bentuk 5 Pansus, Dicibir Cari Cuan Jelang Lebaran Ya?

RN/NS | Kamis, 13 Maret 2025
DPRD DKI Bentuk 5 Pansus, Dicibir Cari Cuan Jelang Lebaran Ya?
Ilustrasi
-

RN - Mengejutkan. DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk lima pansus.

Kesepakatan itu diketok saat menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dan pembentukan terhadap lima panitia khusus (Pansus).

Pansus itu yakni soal Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

BERITA TERKAIT :
Kalap Duit THR Demi Lebaran, Beli Baju Baru Hingga Menu Lezat  

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Ima Mahdiah menyampaikan dibentuknya Pansus tersebut telah melalui beberapa mekanisme. Yakni Komisi A,B, C, D, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui surat kepada pimpinan DPRD perihal pembentukan Pansus.

Selanjutnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta dan ditindaklanjuti dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta untuk menetapkan usulan pembentukan lima Pansus tersebut.

Sehubungan dengan itu, sesuai Ketentuan Pasal 64 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Ketentuan Pasal 114 Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa panitia khusus dibentuk dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Untuk itu, Ima meminta persetujuan kepada forum rapat paripurna terhadap pembentukan lima Pansus dalam forum rapat paripurna.

Persetujuan tersebut sebagai keputusan mufakat bersama Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terdiri atas Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan.

“Apakah pembentukan terhadap Pansus Perparkiran, Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pansus Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pansus Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dapat disetujui?,” ujar Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/3).

“Setuju” ucap serentak anggota dan pimpinan DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam rapat paripurna.

Masing-masing pansus yang terbentuk ini beranggotakan 26 anggota DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD Fraksi PAN Bambang Kusumanto dalam interupsi mengingatkan agar pimpinan Pansus dipilih oleh anggota Pansus terkait.

Bambang menyatakan hal itu penting agar Pansus ini memiliki legitimasi yang kuat. Ia menyatakan hal itu sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Kami hanya mengingatkan bahwa untuk memberikan legitimasi kuat ke pansus tadi supaya hal ini dilaksanakan sesuai tatib yang ada, yaitu dipilih oleh para anggota pansus," ucap Bambang.

Diketahui pembentukan pansus kabarnya akan mendapatkan honor. "Semangatnya pansus tapi kan ada honor itu," celetuk anggota dewan yang namanya enggan disebutkan.

Biasanya modus dewan saat rapat pansus adalah mengkritisi kinerja SKPD. Bahkan, ada juga yang secara terang-terangan menghardik para kepala dinas.

Diketahui, anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan hari raya atau THR. Pada tahun 2024 setiap anggota mendapatkan THR kurang lebih sebesar Rp5,8 juta.

Total THR tersebut terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Adapun dia merinci perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, anggota dewan Rp 2,25 juta.

Nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.