Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Praperadilan Sekjen PDIP Kandas Lagi, Hasto Berat Lawan KPK?

RN/NS | Selasa, 11 Maret 2025
Praperadilan Sekjen PDIP Kandas Lagi, Hasto Berat Lawan KPK?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 
-

RN - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kalah lagi. Kekalahan Hasto di pengadilan sudah dua kali.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengatakan permohonan Praperadilan yang dimohonkan Hasto terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dinyatakan gugur.

Hal itu disebabkan perkara pokok yang menjerat Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sehingga hakim Praperadilan tidak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili lagi.

BERITA TERKAIT :
Uang Zakat Kode Korupsi LPEI, Duit Rp 11,7 Triliun Untuk Suap?

"Mengadili: satu, menyatakan permohonan Praperadilan oleh pemohon gugur," ujar hakim dalam amar putusannya di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan Praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam hal hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

"Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.

Dengan demikian, sidang permohonan Praperadilan Hasto terkait dengan perintangan penyidikan yang rencananya dilaksanakan pada Jumat pekan ini juga berpotensi gugur. Ini merupakan upaya hukum kedua yang diajukan oleh Hasto.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2) dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.