Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPU Perintahkan KPPS Coret Nama Shoji dari DCT, Mimpi Jadi Dewan Kandas

RN/CR | Selasa, 12 Februari 2019
KPU Perintahkan KPPS Coret Nama Shoji dari DCT, Mimpi Jadi Dewan Kandas
Mandala Shoji ditangisi isteri usai vonis penjara -Net
-

RADAR NONSTOP - Mimpi Mandala Shoji duduk di kursi empuk DPR RI kandas. KPU DKI Jakarta sudah memerintahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoret namanya dari daftar caleg tetap (DCT).

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta telah memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama Mandala Shoji, 

Calon legislator DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 Partai Amanat Nasional (PAN) ini telah divonis melakukan pidana pemilu dan putusan tersebut sudah bersifat inkrah atau berkekuatan tetap.

BERITA TERKAIT :
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 
Bang Zaki Resmi Daftar Penjaringan Bacabup Paluta di PAN dan PDIP

Nama Mandala sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 lalu. Untuk itu, namanya harus dicoret karena sudah tidak boleh dipilih.

"Nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil tersebut agar di TPS dicoret dari DCT-nya. Pencetakan DCT sudah terjadi," kata KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (12/2/2019). 

Betty mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Hingga kini, hal tersebut masih terus dikomunikasikan dengan KPU RI. "Nanti kalau ketika kami coret berdasarkan surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," katanya.

Mandala Abadi Shoji merupakan caleg DPR RI yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 nomor urut 5. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mandala melanggar aturan Pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. 

Hakim menjatuhkan vonis tiga  bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara. Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu.

Kini, Mandala ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, sejak Jumat, (8/2/2019).

Meski Mandala sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, istrinya Maridha Deanova Safriana akan tetap melakukan kampanye di daerah pemilihan suaminya tersebut. 

"Istrinya dan timnya tetap jalan kampanye mendapatkan suara bagi Mandala. Insya Allah, Mandala perjuangannya tidak sia-sia bisa tetap jadi anggota DPR," ujar kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, di kantornya di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

#PAN   #Caleg