RN - Kasus korupsi oplosan Pertalite menjadi Pertamax mengejutkan banyak pihak. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menahan tujuh tersangka dalam penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Satu dari tujuh para tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang diketahui adalah putra dari pengusaha bisnis minyak Indonesia, Mohammad Riza Chalid.
MKAR ternyata tidak selincah ayahnya, Mohammad Riza Chalid. Diketahui, Riza Chalid malang melintang sejak zaman Order Baru dalam bisnis-bisnis elite di pemerintahan. Selain minyak dan gas, namanya juga sempat dikenal sebagai 'broker' alat-alat pertahanan.
BERITA TERKAIT :Nama Riza Chalid pernah muncul pada 2015-2016 dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Setya Novanto. Kasus tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia.
Namun pada akhirnya HM Prasetyo yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung mengungkapkan skandal Papa Minta Saham yang diduga melibatkan Riza Chalid sudah tidak diteruskan. Oleh karena itu, pihaknya tidak lagi memburu taipan minyak tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, MKAR ditetapkan tersangka atas perannya selaku DMUT atau broker impor minyak mentah, dan produk kilang. “Tersangka MKAR selaku benefit official atau pemilik manfaat atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa,” bagitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Adapun kasus yang menjerat MKAR alias Kerry dalam perkara korupsi di PT Pertamina kali ini terkait dengan perannya sebagai broker impor minyak dan produk kilangan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Abdul Qohar mengatakan, salah-satu keterlibatan Kerry dalam kasus tersebut terkait dengan mark-up atau penggelembungan biaya yang dilakukan oleh para tersangka kalangan penyelenggara PT Pertamina Patra Niaga dalam kontrak pengapalan, dan pengiriman minyak mentah, dan produk kilangan impor 2018-2023. Penggelembungan biaya tersebut kata Qohar membuat negara mengeluarkan fee belasan persen yang dinilai menguntungkan MKAR.
“Pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang diperoleh fakta adanya mark-up kontrak shipping, pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping sehinga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” begitu kata Qohar.
MKAR, bersama-sama enam tersangka lainnya, kata Qohar juga melakukan permufakatan jahat dengan para penyelenggara negara dan broker-broker lain dalam penentuan harga minyak mentah dan produk kilang yang akan diimpor, sebelum tender dilakukan.
Selain MKAR, dalam kasus ini enam tersangka lainnya juga dilakukan penahanan pada Senin (24/2/2025). Mereka dia antaranya adalah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Lainnya adalah Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Kejagung juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan, angka kerugian negara Rp 193,7 triliun tersebut merupakan hasil sementara penghitungan dari tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Perlu diketahui bahwa nilai kerugian yang disebut (Rp) 193,7 T (triliun) itu baru dari hasil penghitungan tim penyidikan. Hasil akhirnya, nanti kita masih menunggu penghitungan resmi dari lembaga auditor negara (BPKP atau BPK),” ujar Harli di Kejagung, Senin (25/2/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, angka kerugian keuangan negara Rp 193,7 triliun tersebut memang hasil dari penghitungan tim penyidikannya. Kata dia, nilai tersebut berdasarkan estimasi kerugian dari dampak ragam perbuatan permufakatan dan persekongkolan jahat, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan tujuh tersangka tersebut. Mulai dari permufakatan dan persekongkolan jahat untuk menolak menerima pembelian minyak mentah dan produk kilang dari hasil eksplorasi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).
Sampai pada persekongkolan para tersangka untuk mengatur dan menentukan broker pemenang tender untuk impor minyak mentah dan produk kilang. Juga perbuatan melawan hukum lainnya dalam hal pembayaran produk kilang impor RON 90 dengan harga RON 92.
Selain Kerry, orang dekat keluarga Riza Chalid, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) juga dijadikan tersangka. Tangan kanan Kerry itu ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak. Bagaimana duduk perkaranya?
Merujuk keterangan Kejaksaan Agung, pada periode 2018 sampai 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari hasil eksplorasi di dalam negeri. Dalam hal tersebut Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan mewajibkan PT Pertamina mencari pasokan minyak bumi hasil dari produksi para kontraktor eksplorasi di dalam negeri.
Rumah Digeledah
Rumah pengusaha minyak dan gas Muhammad Riza Chalid digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan ini buntut dari ditetapkannya anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai tersangka.
"Bocoran ada kami geledah di rumah Muhammad Riza Chalid," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2025.
Adapun Kejagung menggeledah dua rumah milik Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala 2 Kebayoran Baru dan di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman.
Muhammad Riza Chalid adalah pengusaha kelas kakap di bidang minyak dan gas asal Indonesia yang mendapatkan julukan Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather. "Ada sedikit sejumlah uang (ditemukan dan disita)," kata penyidik tersebut kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Selasa (25/2/2025).
Dia menyebut, belum bisa merinci berapa uang tersebut karena masih harus dilakukan penghitungan.
Selain itu, nampak penyidik juga membawa sejumlah kontainer yang dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke Kejagung. N mengemukakan, kontainer tersebut berisi sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina.
"Hari ini kita menemukan beberapa dokumen yang terdiri dari 34 kontainer dokumen dan 49 bundel dokumen. Ada barang bukti elektronik yang ada di dalam 2 CPU," ucap dia.
Lebih lanjut, N menyampaikan, rumah yang dijadikan kantor itu dilakukan penyegelan karena proses pencarian barang bukti belum selesai dilakukan. Pagi ini, kata dia, penggeledahan akan kembali dilakukan.