Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sekjen PDIP Resmi Tidur Dalam Bui, Kader Banteng Menunggu Intruksi Megawati

RN/NS | Jumat, 21 Februari 2025
Sekjen PDIP Resmi Tidur Dalam Bui, Kader Banteng Menunggu Intruksi Megawati
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
-

RN - Kader-kader PDIP kesal. Para kader Banteng ini mengaku menunggu intruksi soal kelanjutan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Kamis (20/2), Hasto sudah memakai rompi tahanan. KPK resmi menahan Hasto dalam kasus buron Harun Masiku. "Kami tunggu intruksi, jelas ini operasi politik," teriak kader Banteng di Gedung KPK yang berdemo saat Hasto diperiksa KPK.

Dua tokoh PDIP yakni Adian Napitupulu dan Ribka Tjiptaning sempat berorasi di atas mobil komando. Adian menyatakan, kehadiran para simpatisan hari ini merupakan simbol perjuangan partai berlogo banteng itu tidak sendirian. 

BERITA TERKAIT :
Megawati 'Kudeta Retret' Kepala Daerah, Jokowi Jangan Ikut Panasi Dong?
Mantan Kader PDIP Tuding Hasto Hama Partai?

Adian menuturkan jika PDIP sudah biasa 'dihajar' berkali-kali. "Peristiwa seperti ini berkali-kali dialami PDIP, berkali kali dihajar kiri dan kanan. Tapi pada ujungnya kita akan menangkan pertarungan ini," kata Adian.

"Sampai hari ini kita akan menunggu dari ketum (PDIP) kita apa yang akan dilakukan. Tapi percaya apa yang disampaikan pak Maqdir (pengacara Hasto) bukan akhir, ini awal," tegas Adian.

Diketahui, Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Kader senior PDIP Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, Guntur Romli, juga turut menemani Hasto.

"Kami mohon doanya. Kami siap lahir-batin," ujar Hasto sebelum melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).

PDIP menyatakan penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK sebagai tindakan sewenang-wenang.

Juru bicara PDIP Guntur Romli menuding penahanan itu menegaskan posisi KPK sebagai alat politik balas dendam.

"Bentuk kesewenang-wenangan yang dilakukan KPK, yang jadi alat politik balas dendam setelah pemecatan Jokowi dan keluarganya," kata dia saat dihubungi, Kamis (20/2).

Menurut Guntur, tidak ada urgensi penahanan Hasto. Beberapa hal jadi alasan. Pertama, Hasto tidak akan melarikan diri.

Alasan berikutnya, Hasto diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Kemudian yang ketiga, Hasto disebut tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tapi ini kenapa tidak diproses, yang dikejar hanya suap dari pihak Saeful Bahri dan Harun Masiku, ini menunjukkan KPK melakukan tebang pilih dan menindak sesuai pesanan politik karena Saeful Bahri dan Harun Masiku bisa dikaitkan dengan PDIP," imbuh Guntur.

Selain aksi demo kader Banteng, ratusan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi juga menggelar aksi di KPK.

Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPK agar tetap independen dan segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Akrom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Desak KPK agar bertindak tegas tanpa ada intervensi politik. Kasus Harun Masiku yang masih buron dan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto harus segera dituntaskan!" seru Akrom di hadapan massa aksi.

Para demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai tuntutan, seperti "Tangkap Harun Masiku, Usut Tuntas Hasto!" dan "KPK Jangan Takut, Lawan Korupsi Sampai Habis!".

Melawan Hukum

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.

Setyo menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hasto. Pertama, pada 8 Januari 2020 atau saat proses tangkap tangan KPK kepada para pihak, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri. 

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025). 

 Berikutnya, Setyo menyebut sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi (anak buah Hasto) untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. 

"Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani  KPK," ujar Setyo.

Setyo juga mengumumkan Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku. Hasto lantas mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

"Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan," ujar Setyo.