Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Agnez Mo Disuruh Bayar Lagu 'Bilang Saja' Rp 1,5 Miliar  

RN/NS | Selasa, 18 Februari 2025
Agnez Mo Disuruh Bayar Lagu 'Bilang Saja' Rp 1,5 Miliar  
Agnez Mo
-

RN - Agnez Mo kena apes. Dia wajib bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta. 

Agnez Mo dinyatakan melanggar karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer. Keputusan itu diambil hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari.

Perkara ini bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas dugaan menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izinnya saat tampil di tiga klub, di Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

BERITA TERKAIT :
45 Penonton DWP 2024 Diperas Polisi Viral, Kapolri Gak Kasih Ampun Pelaku 

Ari Bias merupakan pencipta sedikitnya lima lagu untuk Agnez Mo,termasuk Bilang Saja, Bukan Milikmu Lagi, dan Ku Di Sini. Ia mengatakan kala itu, manajemen Agnez Mo kurang kooperatif membahas perihal royalti, beda dengan penyanyi lain.

Kata Ari Bias, komposer tidak mendapatkan royalti dari penyanyi yang membawakan lagu-lagu ciptaannya, termasuk ketika Agnez Mo membawakan lagu-lagunya.

Terkait royalti dari penampilan sebuah lagu, biasanya yang mengurus terkait izin hak cipta dalam membawakan lagu adalah penyelenggara acara. Dalam kasus Agnez Mo ini, adalah tiga klub di bawah jaringan HW Group sebagai pihak yang mengundang penyanyi.

Ari Bias pada Mei 2024 mengirimkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group karena penyanyi itu masih membawakan lagu Bilang Saja tanpa membayar royalti.

Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, mengatakan somasi terbuka itu diberikan usai somasi tertutup mereka tak direspons pihak Agnez Mo maupun pihak klub tempat sang penyanyi tampil.

"Tadinya kami berharap dengan adanya surat somasi [tertutup] ini ada komunikasi antara HW group dan Agnez Mo sehingga kami mendapat respons," ujar Minola, Kamis (2/5/2024).

"Karena tidak juga mendapat respons sampai hari ini, maka kami putuskan somasi ini kami sampaikan secara terbuka," lanjutnya.

Minola menjelaskan somasi terbuka itu dirilis karena Agnez Mo dan HW Group dituduh melanggar Pasal 9 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Hak Cipta. Ari Bias kemudian menuntut kedua pihak yang disomasi itu untuk membayar penalti sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Agnez Mo disebut tidak merespons somasi tersebut hingga pada Rabu (19/6/2024) malam, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta terkait penampilan pada Mei 2023.

Laporan yang dilayangkan oleh Ari diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perkara pun berlanjut hingga Ari Bias menggugat Agnez Mo ke PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta dan gugatan perdata itu didaftarkan pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama berlangsung pada 19 September 2024 dan berlanjut hingga 9 Desember 2024 yang turut dihadiri kuasa hukum Agnez Mo, Margareth Tacia Situmorang. Ia menyatakan kliennya bakal kooperatif dalam kasus yang digugat Ari Bias.

Ia juga menyatakan Agnez Mo santai menghadapi gugatan tentang hak cipta dan tidak banyak reaksi karena selama ini mematuhi regulasi. Selain itu, Agnez Mo juga siap menghadapi kasus ini karena sebelumnya tak pernah terjerat masalah serupa.

Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

Agnez Mo juga disebut masih diberi kesempatan mengajukan keberatan atas putusan pengadilan itu. Belum ada tanggapan resmi Agnez Mo terkait putusan tersebut.

#AgnezMo   #Lagu   #Konser