Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Ongen Minta Sigit Wijatnoko Tanggungjawab Kekisruhan Pemilihan Dekot Se-Jakarta Periode 2024-2029

RN/CR | Selasa, 07 Januari 2025
Ongen Minta Sigit Wijatnoko Tanggungjawab Kekisruhan Pemilihan Dekot Se-Jakarta Periode 2024-2029
Anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji saat menerima puluhan dekot yang gagal dilantik -Ist
-

RN - Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko diminta bertanggungjawab atas kekisruhan yang terjadi dalam proses penetapan dekot terpilih periode 2024-2029 se-Jakarta. Mengingat, dalam waktu dekat puluhan calon dekot yang gagal dilantik bakal mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Menurut anggota Komisi A DPRD DKI dari Fraksi Nasdem, Ongen Sangaji, Asisten Pemerintahan Sigit Wijatnoko dalam sejumlah rapat resmi yang dilakukan dengan Komisi A. Proses penetapan dewan kota dikatakan Sigit bakal melewati proses pendalaman di Komisi A DPRD DKI.

"Kenyataanya, penetapan dekot terpilih dilakukan tanpa ada pendalaman di Komisi A DPRD DKI. Bahkan, kita baru tahu setelah mendapatkan undangan 2 hari menjelang pelantikan dekot di lima wilayah. Karena itu, jika proses persidangan PTUN berjalan maka saya siap menjadi saksi dalam persidangan dan akan menjelaskan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penetapan dewan kota se-Jakarta periode 2024-2029," ujar anggota Komisi A DPRD DKI, Ongen Sangaji usai menerima audiensi puluhan calon dekot yang gagal dilantik di base camp Ongen Sangaji di Kawasan Jakarta Timur, Selasa (7/1/2024).

BERITA TERKAIT :
Selamat, ‘Bos’ LP2AD Viktor Irianto Napitupulu Terpilih Jadi Dekot

Loyalis Surya Paloh itu mengatakan, akibat tidak konsistennya Aspam, Sigit Wijatnoko memberikan pernyataan dalam rapat resmi dengan Komisi A. Ongen berharap, jika nantinya PTUN dikabulkan selain Aspem Sigit, pihak yang terlibat dalam proses langsung dan tidak langsung harus menerima sanksi tegas.

Sebab, sambungnya lagi sangat jelas dalam Pergub Nomor 116 tahun 2013, proses penetapan dewan kota harus melibatkan DPRD."Jika kita cermati dari aturan yang ada, Komisi A menjadi representasi dari DPRD dalam proses penetapan dewan kota di Jakarta karena merupakan mitra kerja Kesbangpol dan Dekot dalam pemerintahan daerah," paparnya.

"Satu hal yang sangat penting,  proses yang tidak transparan ini mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. Tentu sanksinya harus benar-benar tegas. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang bermain-main dengan aturan," tambahnya.

Lebih jauh, Ongen menceritakan jika dalam pertemuan dengan puluhan dekot se-Jakarta yang gagal dilantik ditemukan banyak kejanggalan dalam proses penetapan terhadap anggota dekot 2024-2029.

"Kejanggalan itu salah satunya, ada dekot terpilih merupakan orang yang pernah terlibat tindakan pidana kriminalitas. Ini menjadi catatan penting yang perlu dipertanyakan pada timsel," sesalnya.

Jabatan Dekot, kata Ongen lagi merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemkot dan legislatif. Sehingga, urainya lagi dekot terpilih harus orang-orang yang memiliki kredibilitas mumpuni.

“Bagaimana mungkin kita memilih orang yang tidak kredibel. Apa dasar 2 tim seleksi mengukur standar calon 2 dekot dalam proses penetapan. Ini yang kemudian menjadi masalah dasarnya, begitu juga di wilayah kota yang banyak masalah," tandasnya.

#Dekot   #Ongen   #PTUN