Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PPN 12 Persen Yang Panik Si Tajir, Orang Miskin: Banyak Duit Tapi Pelit 

RN/NS | Rabu, 01 Januari 2025
PPN 12 Persen Yang Panik Si Tajir, Orang Miskin: Banyak Duit Tapi Pelit 
Prabowo dan Sri Mulyani saat pengumuman kenaikan PPN 12 persen.
-

RN - Tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Sebut saja jet pribadi, mobil mewah dan rumah mewah serta kapal pesiar.

"Kan buat barang mewah, sembako aman kan. Itu buat orang kaya, makanya orang kaya jangan pelit lah," ungkap warga miskin di Jakarta, Selasa (31/12).

Sanif warga Kebayoran Lama, Jaksel mengaku, untuk orang kaya alias tajir yang kena kenaikan pajak panik lantaran pelit. "Mau keruk duit tapi pajak naik teriak. Woi orang tajir situ sehat," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Nominator Tokoh Paling Korup, Ini Dosa Jokowi Versi OCCRP?
Jokowi Ogah Kumpul Bareng Eks Gubernur DKI Saat Tahun Baru 

Presiden Prabowo Subianto juga sudah menegaskan kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Barang tersebut yang biasa digunakan atau dikonsumsi masyarakat golongan mampu.

"Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menjabatkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12%, di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ungkapnya.

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022," tegas Prabowo.

Prabowo mengatakan bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu ppn 0% masih berlaku," ungkapnya.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.