RADAR NONSTOP - Calon presiden nomor urut 01, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya soal Propaganda Rusia, Rabu (6/2/2019).
"Kami datang ke Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh beberapa orang. Yang pertama Pak Joko Widodo sebagai capres nomor 01, yang kedua Bapak Hasto Sekjen PDIP, yang ketiga Pak Ace Hasan Sadzily, dan Pak Asrul Sani Sekjen PPP," kata koordinator APP (Advokat Peduli Pemilu) Mohamad Taufiqurrahman.
Taufik memaparkan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan pada tanggal 2-3 Februari di Surabaya saat menghadiri deklarasi dukungan dari Forum Alumni Jatim dan Deklarasi Sedulur Kayu dan Mebel di Jawa Tengah.
BERITA TERKAIT :Di mana dalam dua kegiatan tersebut Jokowi secara terbuka mengeluarkan pernyataan ada tim sukses yang menyiapkan propaganda Rusia.
"Di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum, di mana kontennya yang bersifat hasutan bahkan ujaran kebencian," ujarnya.
Atas dasar itu APP melaporkan Jokowi dan beberapa anggota TKN ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pasal 280 huruf c dan huruf d, juncto Pasal 521 Undang undang Pemilu.
Taufik berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami mengharapkan Bawaslu juga sangat independen dan tidak memandang siapa yang kami laporkan. Karena pada prinsipnya hukum itu harus equality before the law. Siapa pun yang melakukan pelanggaran atau pun dugaan pelanggaran harus diperiksa oleh Bawaslu," tandasnya.