RADAR NONSTOP- Pemkot Jakarta Barat kembali menggelar penertiban aliran listrik. Sasarannya kawasan permukiman padat penduduk di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Hasilnya, banyak aliran listrik rumah diputus lantaran menyalahi aturan penggunaan instalasi listrik.
Untuk wilayah Kecamatan Kembangan, tim gabungan Pemkot Jakarta Barat bersama PLN melakukan penertiban aliran listrik di wilayah RW 010, Kembangan Utara. Kegiatan ini diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung Asisten Pemerintahan, Denny Ramdhani di halaman Pesantren Al Wasilah, Kembangan Utara. Hadir dalam kegiatan itu, Camat Kembangan, Agus Ramdhani, Lurah Kembangan Utara, Edi Sukarya dan sejumlah pejabat lainnya.
Asisten Pemerintahan, Denny Ramdhani mengatakan, penertiban aliran listrik ini menjadi salah satu upaya dalam mencegah musibah kebakaran. Ini menjadi kegiatan yang kali kedua dilaksanakan setiap hari Rabu berdasarkan perintah Walikota Jakarta Barat.
BERITA TERKAIT :Setiap instansi yang terlibat dalam kegiatan ini memiliki tugas dan kewenangan. PLN, misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap KWH meteran listrik dan penataan kabel di luar rumah. Sementara instansi lainnya, melakukan pemeriksaan penggunaan dan pemakaian listrik dalam rumah.
“Kewenangan pemeriksaan listrik itu PLN. Mereka yang memeriksa instalasi listrik dan Kwh listrik meteran. Sedangkan PJU dan instansi lainnya memeriksa masalah penggunaan dan pemakaian sarana listrik di dalam rumah,” ujarnya.
Penertiban aliran listrik di wilayah RW 10, Kembangan Utara, terbagi dalam tiga kelompok. Satu kelompok melaksanakan tugas pada tiga wilayah lingkungan RT. “RW 10 terapat 9 RT, mereka terbagi tiga tim. Masing-masing melakukan pemeriksaan listrik , pada 3 wilayah lingkungan RT,” tutur Edi Sukarya, Lurah Kembangan Utara saat mendampingi Asisten Pemerintahan melakukan operasi listrik di permukiman warga RT 04/10.
Lurah Kembangan Utara menjelaskan, ada beberapa rumah yang aliran listriknya diputus karena melanggar ketentuan pemasangan listrik, dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Selanjutnya, PLN akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Penertiban listrik juga dilaksanakan di wilayah RW 03, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 160 petugas gabungan, seperti satpol PP, dishub, PLN, FKDM, dan sebagainya.
“Sebanyak 134 rumah warga yang diperiksa aliran listrik. Dari jumlah itu 8 rumah terpaksa diputus aliran listrik karena menyalahi ketentuan, seperti sambungan langsung tanpa menggunakan KWH meteran, dan mempengaruhi putaran KWH meteran,” ujar Agung Edi Santoso, Lurah Kapuk.