RN - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023.
Kejagung kembali memeriksa dua orang yang periksa berinisial MPM dan MY.
"MPM selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 - 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan, Senin (11/11/2024).
BERITA TERKAIT :"MY selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2014 - 2016," sambungnya.
Adapun pemeriksaan dua orang saksi ini terkait kasus dugaan korupsi tersebut yang mana sosok inisial PB telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa dengan tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
“Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,15 triliun, berdasarkan audit dari BPKP pada Mei 2024,” kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Abdul Qohar menyampaikan, akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dalam pelaksanaan konstruksi, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).
“Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia.
Adapun pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa sebagian dari proyek kereta api Trans Sumatera Railways yang ditetapkan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan pada 2017-2023.