RADAR NONSTOP- Tidak terima papan segel yang terpasang dicopot. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengancam pihak pengembang Perumahan Cluster Dido, Town House ke jalur hukum.
Seperti dikutip dari Kepala seksi penyidikan bidang penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Kota Tangsel, Muksin, saat ditanya terkait dicopotnya segel terhadap proyek pembangunan komplek perumahan Cluster Dido, meski penyegelan tersebut dilakukan sehari sebelumnya.
"Besok kita laporkan ke Polres, sudah dua kali begitu, dia (perusahaan pengembang gila," kata Muchsin, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon seluler, Selasa malam (05/2/2019).
BERITA TERKAIT :Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Tangsel memasang papan segel atas puluhan bangunan tanpa IMB Perumahan yang berlokasi di Jalan Salak, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang. Pemasangan segel ini bukan kali pertama, sebelumnya dilokasi yang sama putugas juga telah memasang segel namun berakhir dicopot.
"Bangunan ini kita segel karena tidak memiliki IMBnya, mereka sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang bangunan gedung, dimana tidak boleh membangun sebelum ada IMB," ujar Seherman selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangsel dilokasi beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak pengembang terkait dicopotnya segel tersebut, meski beberapa kali pihak perusahaan pengembang coba dihubungi lewat nomor telpon yang tertera di baner promosi.