RADAR NONSTOP - KPK kembali mengingatkan kepada kawasan Tangerang Raya. Sebab, kawasan tersebut banyak pengembang nakal.
KPK menemukan sejumlah pengembang perumahan belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah daerah (pemda) setempat.
Plt juru bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati meminta tiga pemda segera menggandeng asosiasi pengembang di seluruh Tangerang Raya.
BERITA TERKAIT :Ketiga pemda yang diminta menggandeng asosiasi pengembang adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ipi menjelaskan tujuan pemda menggandeng asosiasi pengembang itu untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif.
Selain itu, kata Ipi, pemda perlu membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN, sehingga memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," kata Ipi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
Dalam rapat koordinasi penertiban fasos dan fasum, Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah menyebutkan data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi. Tapi, katanya, yang sudah tercatat sebagai aset baru 39 perumahan.
"Kami telah mengirimkan surat imbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," kata Iwan.
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen.
"Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSU-nya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan, akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," ujar Herman.
Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal, mengatakan per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU.
"Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24," ucap Ade.
Ketiga pemda menyampaikan ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU. Di antaranya pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi existing di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Menanggapi pemda, para Kepala Kantor Pertanahan BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan bahwa rencana tapak adalah kunci. Namun mereka juga mengakui bahwa ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, disarankan agar pemda memegang rencana tapak yang paling awal.