Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kinerja Pemkot Memblekah.?

Padahal Wilayah Parlente, Capaian Fasos-Fasum Triwulan II 2024 di Jakut Miris

HW | Selasa, 30 Juli 2024
Padahal Wilayah Parlente, Capaian Fasos-Fasum Triwulan II 2024 di Jakut Miris
Gedung Walikora Jakarta Utara
-

RN  -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Fasos-Fasum Triwulan II Tahun 2024 di Balai Agung, Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa(30/07/2024).

Namun, keberhasilan pencapaian pemenuhan kewajiban pengembang pada Triwulan ke II tahun 2024 ini,  hanya mencatat dengan angka Rp 5,6 triliun dalam menagih fasos-fasum kepada pengembang. 

Nilai tersebut sangat jauh berbeda pada tahun 2023 dengan hasil mencapai Rp.23,9 triliun.

BERITA TERKAIT :
Saluran Air Langsung Dinormalisasi, Bang Munjirin Ingin Warga Jaksel Tidur Nyenyak Disaat Musim Hujan
Lebih Asik Nyinyir ke Calon Wali Kota, PJ Walkot Bekasi Urus Dong Kemajuan Olaraga

Capaian angka di tahun 2023 berdasarkan catatan laporan keuangan audit BPK tahun 2023, hingga 30 Desember 2023.

Dimana, Pemprov DKI Jakarta telah menerima fasos-fasum seluas 17.112.000 meter persegi. Sehingga masih ada sisa kewajiban yang terus ditagih seluas 9.161.000 meter persegi

“Capaian pada tahun 2023, Pemprov DKI telah berhasil menagih kewajiban fasos-fasum senilai Rp 23,9 triliun. Kemudian, untuk periode Triwulan I 2024, Pemprov DKI juga berhasil menagih fasos fasum senilai Rp 5,6 triliun,”ungkap Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh.

Menurunnya angka hasil pencapaian Triwulan II 2024, diketahui setelah hari pada Selasa 30 Juli 2024 dimana penyerahan kewajiban fasos-fasum dari pengembang sebanyak 24 BAST senilai Rp 4,35 triliun. 

Terdiri dari lahan seluas 248.613 meter persegi senilai Rp 4,06 triliun, kemudian konstruksi 69.930 meter persegi senilai Rp 212 miliar, dan pemenuhan kewajiban Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi/Lahan (SP3L) seluas 2.370 meter persegi senilai Rp 79 miliar.

Sebagaimana dijabarkan oleh Syaefulloh, dengan jumlah tersebut terdiri dari penyerahan 14 lahan, kemudian sembilan kontruksi dan satu pemenuhan kewajiban SP3L, dengan rincian di Jakarta Timur senilai Rp 2,046 triliun, Jakarta Barat Rp 1,265 triliun, Jakarta Pusat Rp 627 miliar, Jakarta Selatan Rp 215,7 miliar, dan Jakarta Utara Rp 198 miliar.

Namun, dari sekian kota administratif, nilai paling terendah adalah Jakarta Utara. Dimana hanya mencapai Rp. 198 miliar.

Padahal, meski identik dengan pesisir, Jakarta Utara termasuk kota administrasi parlente.