Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gubernur Kalsel Buron, Paman Birin Jiplak Ilmu Harun Masiku

RN/NS | Kamis, 07 November 2024
Gubernur Kalsel Buron, Paman Birin Jiplak Ilmu Harun Masiku
Gubernur Kalsel Paman Birin.
-

RN - KPK kehilangan jejak. Hingga berita ini diturunkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin masih buron.

Berbagai pihak menilai, kalau KPK bakal kena prank seperti kasus Harun Masiku yang hingga kini gak jelas ada di mana. 

Bahkan, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan KPK agar penanganan Paman Birin tidak jadi Harun Masiku jilid kedua.

BERITA TERKAIT :
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2020, Harun Masiku belum juga ditangkap KPK. IM57+ Institute mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi termasuk dalam kasus Paman Birin.

"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Mantan penyidik KPK yang disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini meyakini lembaga antirasuah memiliki kemampuan teknis dalam menangani kasus Paman Birin.

Hanya saja, Praswad mengingatkan aspek politis terkadang lebih tinggi daripada penegakan hukum.

"Pimpinan KPK pada masa akhir harus dapat menunjukkan jangan sampai gagal untuk kesekian kalinya," kata dia.

Secara teknis, Praswad mengatakan aturan dari Mahkamah Agung (MA) sudah jelas melarang orang yang kabur atau melarikan diri mengajukan Praperadilan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.

"Untuk itu, jangan sampai publik dibohongi melalui akrobat politik dalam penanganan kasus ini. Harus klir posisi Mahkamah Agung maupun KPK dalam penanganan kasus ini," ucap dia.

Sebelumnya, dalam sidang permohonan Praperadilan perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin, Selasa (5/11), KPK mengungkapkan telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) lantaran Paman Birin tidak diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu.

"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan, termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian," ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan.