Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pj Gubernur DKI Gagal Tuntaskan Banjir & Macet, Heru Didepak Jokowi 

RN/NS | Kamis, 17 Oktober 2024
 Pj Gubernur DKI Gagal Tuntaskan Banjir & Macet, Heru Didepak Jokowi 
Teguh Setyabudi alias TS.
-

RN - Heru Budi Hartono (HBH) akhirnya lengser. Sebagai penggantinya, Teguh Setyabudi alias TS menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  itu disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.

"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari, Kamis (17/10).

BERITA TERKAIT :
Fraksi PDIP DPRD DKI Langsung Tanduk Teguh Setyabudi, Pemanasan Pimpin Jakarta 
Pejabat DKI Yang Carmuk ke Heru Ketar-Katir

Heru dilantik sebagai Pj Gubernur pada 17 Oktober 2022. Ia mengisi kekosongan kursi gubernur yang ditinggalkan Anies Baswedan.

Masa jabatan Heru diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Pj Gubernur.

Lalu, pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi.

Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik. Nama-nama itu kemudian diusulkan ke Kemendagri.

Pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan digelar pada Jumat (18/10). Ia akan menjalani tugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025.

Adapun pada hari ini, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono jadi pelaksana harian (plh) gubernur. Ia bertugas sampai Teguh dilantik pada esok hari.

"Dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Plh Pelaksana Kepala Pusat Penerangan Kementeria Dalam Negeri Aang Witarsa.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 131 Ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sumber menyebutkan, HBH diganti karena terlalu lelet dalam menjalankan tugasnya. HBH saat menjabat ditugasi oleh Jokowi membenahi macet dan banjir serta menuntaskan kemiskinan di Jakarta. 

Selain itu, HBH juga lelet dalam menjalankan tugasnya sebagai Pj. Beberapa persoalan Jakarta, HBH selalu menggantung dan tidak ada kebijakan pasti.