RN - Status DKI Jakarta masih abu-abu. Status hukum Kota Jakarta usai terbitnya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) hingga kini mandek.
Ketua Komisi A DPRD DKl Jakarta Inggard Joshua mengaku hingga kini status hukum Jakarta masih belum jelas. Status DKJ kata dia, jika Keppres (Keputusan Presiden) sudah ditandatangani.
Ia khawatir, warga Jakarta kebingungan dengan status Jakarta di era transisi saat ini, apakah masih menyandang Ibukota atau sudah berubah, karena akan berdampak luas bagi warga dan rencana bisnis para pelaku usaha.
BERITA TERKAIT :Diketahui hingga kini ibu kota baru yakni IKN belum rampung. Fasilitas yang dibangun oleh Kementerian PUPR terkesan mandek.
“Sekarang ini kita ini berdirinya di mana? kita juga bingung,” tegas Inggard.
Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2024 pada 24 April lalu, perubahan status Jakarta sudah bergulir.
“Namun secara formil dikeluarkan Keppres dulu, nah itu diberi waktu dua tahun,” kata Tri.
Masyarakat pun diminta tak perlu terlampau khawatir dengan situasi pada masa transisi saat ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Keppres tersebut.
“Jadi pada prinsipnya, sepanjang Keppres itu belum keluar, Daerah Khusus Ibukota masih di Jakarta,” pungkas Tri.