RN - Proyek jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu Tahun 2019 jadi bancakan.
Nilai kontrak dalam proyek itu mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka korupsi pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu Tahun 2019.
BERITA TERKAIT :"Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (4/10).
Dia mengatakan empat tersangka yang ditahan yakni berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
"Dalam kasus ini, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaannya," ujar Adre.
Adre menambahkan nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar.
"Kerugian mencapai Rp5,77 miliar berdasarkan Laporan Akuntan Independen," ujarnya.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," ujarnya.