Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Eks Menteri PDTT

Kasusnya Terus Dikorek KPK, Abang Kandung Cak Imin Kena KO Nih...

RN/NS | Kamis, 03 Oktober 2024
Kasusnya Terus Dikorek KPK, Abang Kandung Cak Imin Kena KO Nih...
Abdul Halim Iskandar.
-

RN - Abdul Halim Iskandar terancam. Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) ini terus dikorek kasus korupsinya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, Kamis (3/10). Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul ada penggeledahan di Provinsi Jatim," ujar Tessa melalui pesan tertulis, Kamis (3/10).

BERITA TERKAIT :
20 Nama Capim Dan Cadewas KPK Masuk Istana, Heru & Michael Paling Tajir

Namun, Tessa belum memberikan informasi detail mengenai lokasi yang digeledah. Pun dengan kasus yang sedang disidik masih dirahasiakan.

"Untuk lengkapnya menunggu selesai kegiatan berlangsung dan akan dilakukan rilis secara resmi," kata Tessa.

Abang kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD JawaTimur Tahun Anggaran 2019-2022.

Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Abdul Halim Iskandar pada Jumat (6/9). KPK menyita uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.

Abdul Halim sempat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak kandung dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Tim penyidik KPK sudah lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan BBE usai melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya, Jumat (16/8).

Penggeledahan di lantai 5 Gedung Setdaprov diduga merupakan ruangan Biro Kesra Pemprov Jatim. Tim penyidik KPK selesai pada pukul 16.06 WIB.

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait.