RN - Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Bekasi dan Pilkada Jawa Barat sudah ditetapkan. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Bekasi.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, jumlah DPS mencapai 1.834.988 pemilih, tersebar di 12 kecamatan dan 56 kelurahan serta 3.673 TPS. Sedangkan untuk pembagiannya terdapat 901.584 pemilih laki-laki dan 933.404 pemilih perempuan.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan penetapan DPS untuk Pilkada 2024. DPS itu berlaku baik untuk pemilihan Gubernur Jawa Barat maupun Wali Kota Bekasi," kata Ali Syaifa kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024).
BERITA TERKAIT :Ia mengatakan, KPU Kota Bekasi akan berupaya semaksimal mungkin mengawal data pemilih. Sehingga memastikan setiap warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak kehilangan hak pilihnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar warga melakukan pengecekan namanya di situs cekdptonline.kpu.go.id. Serta melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU jika namanya belum terdaftar.
"Silahkan lakukan pengecekan melalui situs cekdptonline.kpu.go.id. Bagi yang belum terdaftar di situs tersebut bisa segera melapor baik ke PPS, PPK atau KPU," ujarnya mengakhiri pembicaraan.
27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon.
22 September 2024 : Penetapan pasangan calon.
25 September - 23 November 2024 : Masa kampanye.
27 November 2024 : Pemungutan suara.
16 Desember 2024 : Batas akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara.