Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Aset Rp 7 Miliar Milik Dinar Candy Nyaris Lenyap

RN/NS | Senin, 05 Agustus 2024
Aset Rp 7 Miliar Milik Dinar Candy Nyaris Lenyap
Dinar Candy
-

RN - Dinar Candy lagi jadi buah bibir. Artis yang juga DJ ini disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan yang melibatkan sosok bernama Ko Apex alias Affandi Susilo.

DJ seksi ini mengaku asetnya senilai Rp 7 miliar terancam hilang karena kasus tersebut.

Dalam pesan yang disampaikan kepada media pada Sabtu (3/8/2024), Dinar Candy mengungkapkan dirinya mendapat ancaman dari seseorang untuk melaporkan Ko Apex terkait investasinya yang cukup besar.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Mayjen TNI Ariyo Jadi Kasetpres, Karir Eks Pj Gubernur DKI (HBH) Tamat

"Gue disuruh laporin Ko Apex karena gue ada investasi Rp 7 miliar di sana," ujar Dinar Candy.

Tidak hanya itu, Dinar juga mengaku menerima ancaman yang lebih serius terkait aset yang ia miliki di kapal tersebut.

Ia diancam bahwa jika tidak melaporkan Ko Apex, semua aset dan uangnya yang ada di kapal tersebut akan hilang, yang berarti aset tersebut tidak lagi menjadi hak miliknya.

Dinar Candy sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jambi terkait kasus yang melibatkan Ko Apex. Meski demikian, Dinar merasa dirinya hanya menjadi sasaran karena statusnya sebagai seorang artis, meskipun ia menyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus ini.

Ia juga menegaskan meskipun memiliki perusahaan, hal itu tidak ada kaitannya dengan Ko Apex dan kasus yang sedang berlangsung. Namun, ancaman yang ia terima membuat situasi semakin rumit bagi Dinar Candy.

Seperti diberitakan, Affandi Susilo alias Ko Apex sudah diamankan polisi. Dia ditangkap karena sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka selalu mangkir.

Pengusaha kapal yang jadi tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan dokumen itu ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Jambi di Jakarta, pada Rabu dini hari 12 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.