RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat pleno. Rekapitulasi suara Pemilu 2024 setelah adanya putusan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan PPP tidak lolos parlemen.
Hasil rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Berdasarkan rekapitulasi terkini, PPP tetap tak lolos ke DPR RI.
Partai berlambang kakbah itu tak bisa memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Menurut rekapitulasi, mereka meraup 5,8 juta suara atau setara dengan 3,87 persen.
BERITA TERKAIT :Sementara PDIP masih terkuat dan unggul. Di bawahnya ada Golkar dan Gerindra.
"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu, tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno di Jakarta, Minggu (28/7).
Berikut rincian perolehan suara partai politik yang lolos parlemen di tingkat nasional pasca putusan MK:
1. PDIP: 25.384.673
2. Golkar: 23.208.488
3. Gerindra: 20.071.345
4. PKB: 16.115.358
5. Nasdem: 14.660.328
6. PKS: 12.781.241
7. Demokrat: 11.283.053
8. PAN: 10.984.639