RADAR NONSTOP - Petugas gabungan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat menggelar operasi penertiban aliran listrik di lingkungan RW 08 Kelurahan Meruya Selatan, Rabu (30/1/2019).
Kegiatan melibatkan sekitar 80 personel terdiri atas aparat kelurahan, kecamatan, PLN, Satpol PP, Sudis Perindustrian dan Energi, pemadam kebakaran, TNI, kepolisian, RT/RW, tokoh masyarakat dan instansi terkait lainya. Sebelum terjun ke lokasi , personel mengikuti apel yang dipimpin Camat Kembangan Agus Ramdhani.
“Operasi penertiban aliran listrik dalam rangka melindungi masyarakat. Kita jalankan secara persuasif dan tidak arogan. Masalah listrik ini menjadi perhatian kita semua. Jangan sampai karena keteledoran seseorang, imbasnya membuat susah orang banyak. Tujuan operasi ini untuk memberikan kesadaran kepada warga agar tidak melakukan pelanggaran seperti mencuri atau nyantol listrik dan menggunakan instalasi tidak standar,” imbuh Agus kepada petugas.
BERITA TERKAIT :Usai apel, Agus didampingi Lurah Meruya Selatan, Sarwono dan petugas langsung menyisir rumah warga satu per satu di lingkungan RT 04 dan 05. Petugas dibagi menjadi tiga regu. Mereka mengecek rumah, tempat usaha dan kontrakan di seluruh lingkungan RT se RW 08 yang jumlahnya sebanyak delapan RT.
Di salah satu tempat usaha furniture RT 04, petugas menemukan instalasi listrik yang terlihat berantakan/semrawut serta ada air yang mengalir dari plafon. Meski Kwh meter-nya standar, namun kondisi kabel yang semrawut membahayakan. Petugas meminta pemilik segera membenahinya. “Buatkan surat panggilan untuk pemiliknya, ini bahaya. Pemilik segera benahi, minggu depan kita cek lagi,” imbuh Agus kepada pemilik.
Selanjutnya petugas bergerak ke lingkungan RT 05. Di lokasi ini petugas menemukan ada tempat usaha kuliner dan rumah warga berikut kontrakan yang langsung menyambung kabel dari tiang listrik tanpa Kwh meter. Petugas pun langsung memutus aliran listriknya. Sedang pemilik rumah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan).
Agus menegaskan, petugas akan bertindak tegas terhadap pelanggaran aliran listrik liar, terutama yang mencuri atau sambung langsung dari tiang listrik. Sedang bagi warga yang instalasinya tidak standar, pihaknya mengimbau segera menggantinya. “Ini ditemukan ada yang sambung langsung ke tiang listrik. Kita tindak tegas dengan pemutusan aliran listriknya,” tandasnya.
Ia pun meminta seluruh RT dan RW di wilayahnya aktif menyosialisasikan serta mengingatkan bahaya pencurian dan menggunakan instalasi listrik tidak standar kepada warganya. “Ini untuk kepentingan bersama, karena kalau sudah terjadi kebakaran dampaknya sangat berbahaya dan merugikan semuanya. Kami berharap warga semakin sadar bahwa menggunakan kabel standar itu untuk melindungi keluarga sendiri, sedangkan pakai yang ilegal itu membahayakan semuanya,” pungkas Agus.