Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Kota Bekasi Tuntaskan Tugas, Sudah Sahkan 50 Perda

AdvSetwan/AdvDPRD/YDH | Kamis, 18 Juli 2024
DPRD Kota Bekasi Tuntaskan Tugas, Sudah Sahkan 50 Perda
Nicodemus Gonjang.
-

RN - Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi telah menyelesaikan target yang ditentukan setiap tahun. Target itu berupa peraturan daerah atau Perda. 

Perda yang sudah digarap yakni 50 aturan. Perda untuk memenuhi dinamika dan kebutuhan sosial yang terjadi di masyarakat. 

"Setiap tahun kita selesaikan sesuai target 10 Perda," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Gonjang.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Daryanto: Sinergi Menjadi Kunci Untuk Perjuangkan Rakyat
Pelayanan Puskesmas & Rumah Sakit Tipe D Kota Bekasi Harus Ditingkatkan Lagi

Dengan begitu, lanjut politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, paling sedikit ada 50 Perda yang disahkan selama lima tahun terakhir. Perda diketahui berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat, dan sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan Daerah.

Catatan penting dalam pembentukan Perda ini, kata Nico, keberpihakan terhadap masyarakat.

"Yang utama adalah perda-perda yang pro masyarakat. Yang kedua adalah Perda untuk memaksimalkan pendapatan daerah," ungkapnya.

Perkuat Toleransi 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi mengusulkan Perda Toleransi untuk meneguhkan predikat sebagai kota toleran.

"Saya sudah usulkan untuk masuk dalam Propemperda tahun 2024, yaitu Perda Toleransi," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Gonjang.

Kota Bekasi memang bukan yang pertama, Nico menyebut Perda Toleransi telah diterapkan di Kota Surabaya. Perda ini akan mengatur sikap saling menghargai antar umat beragama, selama tidak melanggar hukum.

Bahkan, Perda ini juga akan menyertakan sanksi bagi seseorang atau kelompok masyarakat yang bersikap intoleran. Salah satu contohnya melarang pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan perizinan.

"Seperti itu di Surabaya sudah dilakukan. Jadi itu nanti yang kita berharap menjadi salah satu Perda yang baik untuk masyarakat," ucapnya.

Kota Bekasi sendiri belakangan menyandang kota toleran nomor dua di Indonesia. Keharmonisan antar suku, ras, dan agama harus terus dijaga.

"Nah ini mau kita Buktikan di Kota Bekasi ini bagaimana tidak ada lagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang menolak pendirian rumah ibadah yang sudah memenuhi proses perizinan," imbuhnya.(Adv/DPRD)