RN - Longsor terjadi di Kelurahan Pondok Ranggon, RT 10 RW 5 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (6/7/2024) malam.
Imbasnya, saluran air atau irigasi yang terletak di Jalan Swadaya III RT 05 RW 02 Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tertimbun tanah.
Menurut keterangan sejumlah warga dan pantauan di lokasi, longsor terjadi akibat adanya proyek perumahan di lokasi kejadian.
BERITA TERKAIT :Beberapa warga sekitar, inisial R (47) IF (51), TTN (58) SO (59) dan NP (39) mengatakan, proyek perumahan yang saat ini sedang meratakan tanah tersebut tak pernah disosialisasikan kepada warga sekitar sebelumnya.
Bahkan dari pengembang atau pihak devloper mana dan siapa pemiliknya para warga tidak benar-benar tahu. Serta sebelumnya warga sudah menentang adanya proyek tersebut dikarenakan telah mengganggu kenyamanan hunian.
Patut diduga, pengembang atau devloper juga tidak mengantongi Surat izin gangguan atau izin HO yakni surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan.
Padahal, berdasarkan pasal 19 ayat 3 peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah atau permendagri 27/2009, dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi: Pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan. Kerugian akibat kegiatan atau usaha.
Hingga berita ini dipublish, pihak devlover dan pemerintah setempat (red- Kelurahan Pondok Ranggon) belum bisa dikonfirmasi dan belum ada pernyataan apapun.