RADAR NONSTOP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan Kepala Desa untuk bangun perpustakaan di masing-masing wilayahnya.
Pembangunan perpustakaan tersebut diwajibkan menyusul akan digelontorkannya bantuan keuangan desa tahun anggaran 2019.
“Demi meningkatkan budaya literasi di Provinsi Banten khususnya di desa, maka di tahun anggaran ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan kepada para kepala desa untuk membuat perpustakaan” jelas Andika Hazrumy, Wakil Gubernur Banten saat membuka acara Sosialisasi Penggunaan Bantuan Keuangan Desa.
BERITA TERKAIT :Andika mengungkapkan, bahwa selama ini Pemprov Banten mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait pembangunan infrastruktur di desa.
“Saya dan pak gubernur, mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang infrastruktur, maka dari itu kami Pemprov Banten juga berharap dengan bantuan ini dapat memperbaiki infrastruktur di Desa-desa yang ada di seluruh Provinsi Banten” ungkapnya.
Andika menegaakan bantuan yang dikucurkan ini untuk digunakan sebaik-baiknya, agar manfaatnya langsung bisa dirasakan masyarakat.
Ia berujar, Apabila bantuan ini digunakan dengan sangat baik dan laporan pertanggung jawabannya jelas, rencananya di tahun anggaran 2020 Pemprov Banten akan meningkatkan nilai bantuannya.
“Pemprov Banten berencana akan meningkatkan nilai bantuan ini dari 50 juta menjadi 100 juta atau minimal sama dengan tahun yang lalu yaitu 70 juta, asalkan peruntukan bantuan ini sesuai dan surat pertanggung jawaban sesuai peraturan, serta masyarakat merasakan langsung dampaknya” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, bahwa bantuan ini juga hanya bersifat stimulan atau perangsang agar kedepan desa yang ada di Banten, menjadi desa mandiri.
“Semoga dengan adanya bantuan keuangan desa mampu menekan angka desa tertinggal, penguatan pembangunan desa dan dapat meminimalisir permasalahan di desa khususnya infrastruktur,” pungkas Andika.
Untuk diketahui, pada acara tersebut turut hadir Kepala Desa Se Kabupaten Serang Banten.