RN - Bansos Presiden Joko Widodo tahun 2020 mencapai ratusan miliar. Dalam Nilai kontrak pengadaan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp900 miliar untuk 3 tahap.
Dari nilai kontrak Rp 900 miliar disunat atau dikorupsi Rp 250 miliar. Seperti diberitakan, Jokowi sudah mempersilahkan KPk untuk mengusut Bansos miliknya.
Bansos itu dibagikan Jokowi saat Corona melanda negeri ini. Sementara Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya terus mengusut dugaan korupsi pengadaan Bansos yang dibagikan Presiden Jokowi ke masyarakat saat pandemi Covid-19.
BERITA TERKAIT :"Nilai kontraknya sekitar Rp900 miliar untuk 3 tahap ya, sekitar segitu," jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (4/7).
Penyidik KPK juga terus mendalami dan mencari alat bukti terhadap dugaan korupsi pada tahap lainnya. Modus korupsi pada Bansos Presiden Jokowi adalah mengurangi kualitas isi paket dari nilai kontrak yang ada.
KPK sudah menetapkan 1 tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW), Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan Bansos presiden itu mencapai Rp250 miliar.
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis untuk kasus penyaluran Bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.