Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kinerja Disorot, DPRD Tangsel Jelaskan Soal Pembentukan Perda

KIBO/BOCOR | Selasa, 29 Januari 2019
Kinerja Disorot, DPRD Tangsel Jelaskan Soal Pembentukan Perda
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar
-

RADAR NONSTOP - Badan Pembentukan Perturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjelaskan perihal proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang belakangan tengah disorot sejumlah pihak.

Ditemui secara langsung, Ketua Bapemperda DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar mengungkapkan, dalam hal pembentukan Perda, Bapemperda sudah menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan dan ketentuan.

"Sejauh ini Bapemperda sudah melakukan apa yang jadi tugas dan fungsinya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015, yaitu melakukan Koordinasi, singkronisasi, harmonisasi/penyelarasan terhadap usulan draft Rancangan Peraturab Daerah (Raperda)," ungkapnya, dikawasan BSD City, Senin (28/1/2019).

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?

Adapun draft Raperda yang dimaksud Ledy, merupakan rancangan yang di ajukan oleh Organisai Perangkat Daerah (OPD) pengusul, melalui bagian hukum pada sekertariat daerah Kota Tangsel. Selain itu, ada juga Perda dari inisiatif dewan, dimana persiapan masuk ke Pansus yang diwakili oleh semua fraksi di DPRD.

Disampaikan Ledy, di tahun 2018 DPRD Tangsel memparipurnakan 10 Raperda, yakni, Kota Layak Anak, Pengarustamaan gender, Santunan kematian, Pencabutan izin HO, Pembangunan Kepemudaan, Penyelenggaraan Jalan Kota, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel 2011 - 2031, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2017, Perubahaan APBD 2018, dan APBD 2019.

"Kedepan,tetap perlu dilakukan perbaikan dan pembenahan ke depan, terutama dalam Hal Komunikasi dan Koordinasi antara Bagian Hukum Setda Pemkot Tangsel, dan juga Bag Hukum DPRD Tangsel, dengan Biro Hukum Provinsi Banten. Karena, salah satu tahapan Raperda yang harus di lalui adalah evaluasi/Fasilitasi di Provinsi Banten," jelas Ledy.

Perlunya perbaikan komunikasi antara eksekutif ke eksekutif kata Ledy, adalah untuk mempercepat proses evaluasi dan fasilitasi di ranah Provinsi agar Perda yang sudah diparipurnakan segera dapat diundangkan.

Selain itu, tambah Ledy kesiapan OPD pengusul dalam pembahasan harus ditingkatkan lagi kedepannya, hal ini untuk membahas perbaikan-perbaikan subtansi terkait materi regulasi itu sendiri.

"Kita berharap ke depan Kinerja DPRD Tangsel bisa lebih maksimal dan lebih baik lagi ke depan," tutup Ledy.