Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Jokowi Restui Bansos Presiden Diusut, Siapa Nih Yang Kena Sengat KPK

RN/NS | Kamis, 27 Juni 2024
Jokowi Restui Bansos Presiden Diusut, Siapa Nih Yang Kena Sengat KPK
Banpres Jokowi saat COVID-19.
-

RN - Bantuan sosial bantuan presiden (bansos banpres) yang merugikan negara Rp125 miliar masalah. KPK sedang membidik beberapa orang yang terkait proyek tersebut.

Jokowi sudah mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus korupsi bansos banpres.

Jokowi mengatakan tindak pidana korupsi itu memang sudah berlalu, akan tetapi, ia mendorong KPK melakukan proses hukum.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan

"Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum," kata Jokowi di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kamis (27/6).

Kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK mengembangkan kasus bantuan sosial pandemi Covid-19 itu ke proses pengadaan.

Dalam pengembangan, KPK menemukan dugaan korupsi Bansos Banpres wilayah Jabodetabek. Kasus tahun 2020 itu menyeret Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren.

Ivo berperan sebagai vendor pelaksana dengan menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Dia menyewa gudang PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Kelapa Gading untuk pengepakan Bansos.

Sebelumnya, Ivo sudah divonis bersalah dalam korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Ada lima terdakwa lain selain Ivo.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Ivo 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dia juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.


 

#Bansos   #Banpres   #KPK