RADAR NONSTOP - Dalam waktu dekat ini penyewa jasa layanan seks aktris cantik Vanessa Angel bakal diperiksa sebagai saksi.
Begitu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep Gunawan di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin, (28/1/2019) sore.
"User nanti kita jadwalkan pemeriksaan terkait dengan VA (Vanessa Angel)," katanya.
BERITA TERKAIT :Mantan Kepala Resor Kediri itu mengatakan, user Vanessa akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Dia tidak menjawab tegas ketika ditanya potensi status tersangka bagi pria yang memesan Vanessa untuk berkencan itu.
"Nanti lihat dari data digital yang sudah kami dapatkan," kata Yusep.
Sebelumnya, ahli pidana dari Universitas Brawijaya yang dimintai pendapat oleh penyidik, Lucky Endrawati, mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diterapkan untuk menjerat pengguna prostitusi. Dia menyebut pasal paling mungkin diterapkan ialah Pasal 12 UU TPPO.
"Karena di Pasal 12 Undang-undang itu ada kualifikasinya, barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan cara menyetubuhi, dengan cara mencabuli, itu dikenakan pasal ini. Jadi ada penemuan hukum baru seperti dijelaskan oleh Bapak Kapolda tadi bahwa nantinya akan ada perkembangan-perkembangan sesuai fakta yang ditemukan penyidik," katanya pekan lalu.