Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Foto Bersama Paslon 01

Wahidin Halim Mangkir dari Panggilan Bawaslu Tangerang

RN/CR | Selasa, 29 Januari 2019
Wahidin Halim Mangkir dari Panggilan Bawaslu Tangerang
Poster Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Jokowi-Ma'ruf -Net
-

RADAR NONSTOP - Gubernur Banten, Wahidin Halim, mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin, (28/1/2019).

Wahidin dipanggil sebagai tindak lanjut laporan foto dirinya yang terpampang di billboard bersama pasangan capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Komisioner Bawaslu Tangerang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Hery Handani, mengatakan panggilan tersebut untuk mengonfirmasi laporan dari salah satu lembaga advokasi di wilayah Tangerang.

BERITA TERKAIT :
Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten 
Yang Klaim Penyelenggara Pemilu Dukung RIDO Berpotensi Kena Somasi, Sama Dengan Sebar Hoax

"Surat pemanggilan kita layangkan hari Sabtu, 27 Januari 2019 pagi. Kemudian diterima dan disampaikan ke bagian umum secara prosedural. Nah, agenda hari ini adalah pemeriksaan dan kita tunggu yang bersangkutan untuk datang ke kantor kami," kata Hery.

Namun nyatanya, Wahidin Halim tidak memenuhi panggilan Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan informasi, nomor telepon yang bersangkutan sulit dihubungi.

"Pak WH (Wahidin Halim) seharusnya hadir, karena ini unsur nama dia juga. Info terakhir pihak terlapor sulit dihubungi. Dan info dari provinsi, Bapak lagi ada agenda memenuhi undangan Pak Wakil Presiden untuk mengikuti rapat terkait pembahasan transportasi," ujar Hery.

Pada papan iklan dengan ukuran 7 x 4 meter yang terpajang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Tangerang tersebut terdapat beberapa tulisan dukungan yakni, "Pilih Yang Terbukti Bekerja dan Pengalaman" serta tulisan, "Orang Banten Pilih Orang Banten Lagi."

"Saat kita cek memang ada dan ada tulisan itu. Saat ini masih kami dalami tentunya, apakah pelanggaran atau tidak. Sekarang sudah kami copot. Dan kita masih tunggu keterangan Pak WH. Untuk sementara, kami sudah minta keterangan para saksi," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Gubernur Banten itu dikenai pasal 282 UU RI No 7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama proses kampanye.