RN - KPK membantah kalau aksi penyidik menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melanggar. KPK menyebut penyitaan itu dilakukan untuk penyidikan.
Ponsel disita saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hingga kini Harun masih buron.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik. "Penyitaan handphone milik saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor," kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
BERITA TERKAIT :Budi menerangkan tim KPK sempat bertanya beradaan ponsel milik Hasto ketika Sekjen PDIP tersebut diperiksa. Hasto lantas menjawab ponsel miliknya dipegang oleh salah satu stafnya.
"Penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (ponsel), catatan dan agenda milik saksi H," ujar Budi.
Budi menjelaskan ponsel termasuk salah satu barang bukti elektronik dalam kasus korupsi. Sehingga penyidik mempunyai wewenang guna melakukan penyitaan. Apalagi penyidik sudah menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ucap Budi.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku berada di ruangan pemeriksaan KPK selama 4 jam, tapi pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Adapun sisa waktunya diklaim Hasto dirinya dibiarkan kedinginan. Hasto pun memprotes penyitaan terhadap ponselnya saat pemeriksaan.
Protes KPK
Kuasa hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengeluhkan penyitaan ponsel kliennya oleh penyidik KPK.
Patra menjelaskan, ponsel Hasto yang saat itu dipegang oleh stafnya kala menjalani pemeriksaan di dalam gedung KPK, malah disita penyidik. Penyitaan terjadi ketika Hasto diperiksa penyidik KPK dalam kaitan kasus buronan caleg PDIP Harun Masiku.
Patra menuding tindakan itu tak sesuai prosedur.
"Bentuk penyitaan tentu harus dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana disampaikan Pak Hasto, pemanggilan ajudan (Hasto) lalu hadir dan langsung menggeledah itu patut dipertanyakan," kata Patra setelah pemeriksaan terhadap kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (10/6/2024).
Dia heran, mengapa penyidik menyita ponsel Hasto saat kliennya menjalani pemeriksaan di dalam gedung KPK. "Kan penyidik bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan," ujar Patra.
Kasus yang menjerat Hasto bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Wahyu saat itu diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu (PAW), salah satunya caleg PDIP Harun Masiku.
Adapun kader PDIP Saiful Bahri,disebutkan merupakan orang yang diminta Hasto guna membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI hasil PAW. Saiful berperan berkomunikasi dengan anggota DPR RI terpilih agar mau di-PAW, dan memberikan uang suap kepada Wahyu.